ARAHAN – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun bersama penjabat kepala daerah se-Indonesia mendapat arahan langsung dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait isu Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024.TITIKNOL.ID/HO
TITIKNOL.ID,PENAJAM – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun bersama penjabat kepala daerah se-Indonesia mendapat arahan langsung dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait isu Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi (rakor) yang dilaksanakan secara virtual yang dipimpin langsung oleh Mendagri, Selasa (27/3/2024) siang.
Dalam rakor tersebut, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa penjabat kepala daerah ditunjuk pemerintah pusat sebagai pengisi kekosongan pimpinan daerah.
Tidak hanya itu, penjabat kepala daerah juga tidak boleh menggunakan kewenangan jabatannya untuk berpolitik praktis.
Tito mengatakan, pelaksanaan Pilkada yang menurut jadwal akan digelar November 2024, tidak boleh tercoreng dengan isu netralitas penjabat kepala daerah.
Karena itu, dia mewanti-wanti para penjabat kepala daerah harus bersikap netral.
“Netralitas penjabat kepala daerah dalam Pilkada diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, menjadi Undang-undang yang ditetapkan tanggal 1 Juli 2016,” jelasnya.
Lanjut mantan Kapolri ini bahwa pada pasal 7 ayat (2) huruf q, calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati – calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota.
Penjelasan 7 ayat (2) huruf q: ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota mengundurkan diri untuk mencalonkan menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota.
Mendagri di akhir sambutannya menekankan, penjabat kepala daerah tidak diperkenankan maju sebagai pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada.
Penjabat kepala daerah yang sudah ada keinginan mengikuti Pilkada agar segera mengundurkan diri paling lama lima (5) bulan sebelum pendaftaran pasangan calon di KPU, yaitu tanggal 27 Agustus 2024.
“Menteri Dalam Negeri akan memberhentikan dan memberi sanksi bagi penjabat kepala daerah yang terindikasi melanggar ketentuan akan maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada,” pungkasnya.
Dalam kesempatan ini, Pj Bupati PPU Makmur Marbun juga didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Tohar, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Nicko Herlambang, Asisten III, Aini, dan sejumlah pejabat terkait lainnya di lingkup Pemda PPU. (Advertorial/Kominfo/Humas6)