ILUSTRASI- Ratusan PPPK di Kabupaten PPU akan mendapatkan THR dan pembayara gaji bulan April. Pembayaran akan dilakukan sebelum Lebaran Idul Fitri. TITIKNOL.ID
TITIKNOL.ID,PENAJAM – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penajam Paser Utara (PPU), menyampaikan keluhan sampai sekarang belum menerima gaji bulan Maret.
Bahkan mereka juga khawatir tidak bisa mendapatkan tunjangan hari raya (THR) seperti PNS dan tenaga harian lepas (THL).
Seorang PPPK yang enggan disebut namanya menyampaikan, bahwa mereka menerima kabar bila mereka yang diangkat sejak 1 Maret lalu tidak bisa menerima gaji Maret, April dan THR.
“Katanya angaran tidak cukup sehingga perlu Perkada,” ujarnya, Sabtu (30/3/2024).
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir menyampaikan bahwa pihaknya akan tetap membayarkan gaji dan THR mereka.
“Insya Allah akan kami bayarkan sebelum libur lebaran Idul Fitri,” ujarnya.
Ia mengatakan, untuk pembayaran gaji untuk bulan Maret dan April.
Muhajir mengatakan, alasan gaji dibayarkan April karena akan bersamaan dengan pembayaran THR.
“Jadi pembayaran gaji April itu akan bersamaan dengan THR termasuk Maret juga akan dibayar ,” katanya.
Muhajir menjelaskan, anggaran pembayaran gaji PPPK dan THR cukup dan sudah dianggarkan di APBD 2024.
Namun karena adanya perubahan jumlah PPPK di masing-masing SKPD sehingga dilakukan pergeseran anggaran.
“Misalnya SKPD kami estimasi 1 PPPK ternyaa di terima 2 orang, tapi di SKPD lain ada yang tidak cukup yang diterima sehingga anggaran itu lah kami geser. Yang jelas anggarannya cukup,” katanya. (*)












