Penajam

Dinas Perkimtan PPU Dapat Bantuan Anggaran Rp6,25 Miliar untuk Perbaikan Rumah Warga Kurang Mampu

×

Dinas Perkimtan PPU Dapat Bantuan Anggaran Rp6,25 Miliar untuk Perbaikan Rumah Warga Kurang Mampu

Sebarkan artikel ini

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendapatkan bantuan anggaran sebesar Rp6,25 miliar dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Benuo Taka

RTLH – Kepala Bidang (Kabid) Perumahan, Permukiman dan Pertamanan Dinas Perkimtan PPU, Khairil Achmad mengatakan, bantuan anggaran dari Pemprov Kaltim sebesar Rp6,25 miliar tersebut akan mengcover perbaikan rumah warga kurang mampu sebanyak 250 unit. TITIKNOL.ID

TITIKNOL.ID,PENAJAM – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendapatkan bantuan anggaran sebesar Rp6,25 miliar dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Benuo Taka. 

Kepala Bidang (Kabid) Perumahan, Permukiman dan Pertamanan Dinas Perkimtan PPU, Khairil Achmad mengatakan, bantuan anggaran dari Pemprov Kaltim sebesar Rp6,25 miliar tersebut akan mengcover perbaikan rumah warga kurang mampu sebanyak 250 unit. 

“Tahun ini, untuk bantuan perbaikan 250 unit rumah tidak layak huni dari provinsi,” kata Khairil. 

Jumlah bantuan perbaikan rumah bagi warga kurang mampu dari Pemprov Kaltim mengalami penurunan dibandingkan tahun 2023, yakni sebanyak 275 unit.

“Kalau dibandingkan tahun sebelumnya, ada sedikit penurunan jumlah rumah yang mendapatkan bantuan perbaikan,” terangnya. 

Khairil mengungkapkan, 250 unit rumah tidak layak huni yang akan dilakukan perbaikan tersebut masing-masing mendapatkan bantuan sebesar Rp25 juta. 

“Untuk bantuan perbaikan per rumah itu sebesar Rp25 juta. Pengerjaan menggunakan sistem kontraktual,” terangnya. 

Bantuan perbaikan tersebut digelontorkan pemerintah sebagai bentuk perhatian terhadap warga kurang mampu agar rumahnya menjadi layak huni. 

“Bantuan perbaikan rumah tidak layak huni selain dari pemerintah provinsi, juga ada dari Pemkab PPU dan pemerintah pusat di tahun ini,” pungkasnya. (Advertorial)