Titiknol IKN

ASN Ingin Pindah Tugas ke Ibu Kota Nusantara? Ini Syarat dari KemenPANRB

×

ASN Ingin Pindah Tugas ke Ibu Kota Nusantara? Ini Syarat dari KemenPANRB

Sebarkan artikel ini

Bahkan syaratnya adalah memiliki literasi digital sesuai dengan penilaian Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas. TITIKNOL.ID/HO

TITIKNOL.ID – Bagi yang ingin pkndah untuk mengabdi di Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) harus memenuhi syarat yang cukup ketat.

Bahkan syaratnya adalah memiliki literasi digital sesuai dengan penilaian Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal ini disampaikan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas

“Jadi, BKN telah menilai ribuan pegawai untuk menentukan siapa yang layak dipindahkan dan siapa yang tidak. Hal ini dilakukan karena kita tidak hanya memindahkan orang, tetapi juga mengubah budaya kerja dan tata kelola sesuai harapan presiden,” kata Anas di Kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Selain literasi digital, pegawai yang memiliki kemampuan multitasking dan nilai-nilai berakhlak juga dianggap layak untuk dipindahkan ke IKN.

“Kedua, mereka harus bisa melakukan multitasking, yaitu mampu menyelesaikan beberapa tugas sekaligus. Jadi, ketika bekerja mereka dapat menangani banyak hal secara bersamaan. Selain itu, mereka juga harus memiliki nilai-nilai berakhlak seperti akuntabilitas, kompetensi, kolaborasi dan adaptabilitas dalam menghadapi prinsip-prinsip IKN,” tambahnya.

Anas menjelaskan bahwa pemindahan ASN ke IKN akan dilakukan secara bertahap.

Pada bulan Juli 2024, sejumlah menteri dan staf akan mulai dipindahkan ke IKN.

“Salah satunya, kemarin kami bertemu dengan Menteri PUPR yang akan menjadi salah satu yang pertama dipindahkan pada bulan Juli 2024,” jelas Anas.

Pada bulan Agustus 2024, IKN akan menjadi tempat upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI yang melibatkan sekitar 1.500 personel.

“Kemudian pada bulan September 2024, pemindahan ASN akan dilakukan secara lebih luas, dengan prioritas yang sudah ditentukan berdasarkan data eselon I dari berbagai K/L,” lanjut Anas.

Baca Juga:   Indra Sjafri Puas Kondisi Timnas Indonesia U-20, Target Lolos Piala Dunia 2025

Berdasarkan hasil penilaian yang telah dilakukan, Anas mengungkapkan beberapa unit kerja yang menjadi prioritas untuk dipindahkan secara bertahap.

Adapun Prioritas pertama mencakup 179 Unit Eselon I dari 38 K/L; Prioritas kedua mencakup 91 Unit Eselon I dari 29 K/L; dan Prioritas ketiga mencakup 378 Unit Eselon I dari 59 K/L. (*)