Penajam

Dinas Pertanian PPU Tegaskan Hewan Kurban Luar Kalimantan Wajib Miliki Sertifikat Vaksin

20
×

Dinas Pertanian PPU Tegaskan Hewan Kurban Luar Kalimantan Wajib Miliki Sertifikat Vaksin

Sebarkan artikel ini

Permintaan hewan kurban untuk Hari Raya Idul Adha pada Juni 2024 mendatang akan mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu

HEWAN KURBAN – Kepala Bidang Peternakan, Dinas Pertanian PPU, Ristu Pramula. Ia menegaskan hewan kurban dari luar Kalimantan wajib memiliki sertifikat vaksin. TITIKNOL.ID/ROBERTUS BELARMINO

TITIKNOL.ID,PENAJAM – Permintaan hewan kurban untuk Hari Raya Idul Adha pada Juni 2024 mendatang akan mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Peternakan, Dinas Pertanian PPU, Ristu Pramula.

Ia memprediksi permintaan hewan kurban akan mengalami kenaikan tahun ini.

“Dibandingkan tahun lalu diperkirakan tahun ini akan terjadi peningkatan pada pasokan hewan kurban yang diperkirakan bisa mencapai 200 ekor lebih,” ujar Ristu, Selasa (23/4/2024).

Selain itu, hewan kurban dari peternak di Kabupaten Penajam Paser Utara akan tetap dilakukan pengecekan terlebih dahulu termasuk kesehatan hewan baik sapi maupun kambing.

Bukan hanya itu, untuk hewan kurban yang didatangkan dari  luar PPU atau pulau Kalimantan wajib untuk memiliki sertifikat vaksin atau surat sehat.

Hewan tersebut lanjutnya, kemudian akan dibawa ke Rumah Pemotongan Hewan (RPH) agar proses pemotongan lebih higenis serta terhindar dari Penyakit Hewan Menular (PHM), sehingga daging tersebut  aman untuk dikonsumsi.

“Sebelum melakukan survei lapangan, kami akan memeriksa terlebih dahulu apakah sudah sehat atau belum, dan untuk yang datang dari luar pulau setiap hewan harus memiliki surat sehat dan sudah dikarantina,” katanya.

Dengan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan, ia berharap agar hewan kurban yang datang dalam kondisi sehat dan layak dikonsumsi pada hari raya Idul Adha 1445 Hijriah mendatang. (RB)