TITIKNOL.ID – Tanggal merah dan cuti bersama bulan Mei 2024 terdiri dari lima hari dan biasanya mendekati akhir pekan.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Berikut rincian tanggal merah atau hari libur nasional Mei 2024, menurut SKB 3 Menteri yang ditetapkan pada Selasa (12/9/2023) tersebut:
- Rabu (1/5/2024): Hari Buruh
- Kamis (9/5/2024): Kenaikan Isa Almasih
- Kamis (23/5/2024): Hari Raya Waisak 2568 BE
Sementara itu, berikut rincian tanggal cuti bersama Mei 2024:
- Jumat (10/5/2024): Cuti bersama Kenaikan Isa Almasih
- Jumat (24/5/2024): Cuti bersama Hari Raya Waisak 2568 BE
Jika ingin libur panjang akhir pekan atau long weekend, kamu bisa menjadwalkan cuti sebanyak dua hari.
Misalnya, pada minggu pertama Mei 2024, bisa mengambil cuti hari Kamis (2/5/2024) dan Jumat (3/5/2024) karena hari Rabu-nya (1/5/2024) sudah hari libur nasional (Hari Buruh).
Alternatif lainnya, kamu juga bisa libur enam hari pada minggu kedua Mei 2024 dengan memanfaatkan hari libur nasional dan cuti bersama.
Misalnya, hari Kamis (9/5/2024) merupakan tanggal merah terkait Kenaikan Isa Almasih, lalu hari Jumat (10/5/2024) merupakan cuti bersama Kenaikan Isa Almasih.
Kamu bisa lanjut libur selama enam hari dengan mengambil cuti pada hari Senin (13/5/2024) dan Selasa (14/5/2024).
Bila tidak bisa mengambil cuti, kamu masih tetap dapat menikmati libur empat hari dari Kamis (9/5/2024) sampai Minggu (12/5/2024).
Hal sama juga berlaku pada minggu ketiga Mei 2024.
Sebab, terdapat Hari Raya Waisak 2568 BE pada Kamis (23/5/2024) dan cuti bersama Hari Raya Waisak 2568 BE pada Jumat (24/5/2024).
Kamu bisa memanfaatkan periode libur tersebut dengan liburan, salah satunya ke Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah, yang jadi salah satu lokasi peringatan Hari Raya Waisak. (*)