Penajam

8 Perumahan di PPU Dapat Bantuan Pembangunan PSU

×

8 Perumahan di PPU Dapat Bantuan Pembangunan PSU

Sebarkan artikel ini

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Penajam Paser Utara (PPU), akan membangun Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) terhadap 8 perumahan yang tersebar di sejumlah lokasi

PSU – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Penajam Paser Utara (PPU), akan membangun Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) terhadap 8 perumahan yang tersebar di sejumlah lokasi. TITIKNOL.ID/HO/JASBER

TITIKNOL.ID,PENAJAM – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Penajam Paser Utara (PPU), akan membangun Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) terhadap 8 perumahan yang tersebar di sejumlah lokasi.

Kepala Bidang Perumahan, Perkukiman dan Pertamanan, Disperkimtan PPU, Khairil Achmad menjelaskan, pembangunan fasilitas PSU ini sudah masuk di anggaran APBD 2024 ini.

“Sudah kami siapkan anggarannya cukup besar lebih Rp8 miliar,” jelasnya.

Ia mengatakan, anggaran yang diberikan itu mulai Rp1,5 miliar hingga Rp3 miliar.

Pembangunan PSU ini lanjutnya, seperti perbaikin jalan perumahan, kemudian drainase hingga lampu penerangan jalan (PJU).

Khairil menjelaskan, bantuan pembangunan PSU ini sebagai upaya pemerintah dalam menata kawasan perumahan.

Mengenai 8 perumahan yang mendapat bantuan tahun ini yakni, Rawa Indah, Ridha Jaya,Pamulang Resindence, Giani, Palm Asri, Mutiara Labangka, Agis 1 dan Jasber.

Pengertian PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas umum)

PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas umum) merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau.

Dengan demikian ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum merupakan kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.

Penyediaan atau bantuan PSU adalah pemberian sebagian dari komponen PSU yang merupakan satu kesatuan sistem jaringan PSU perumahan dan kawasan permukiman yang fungsional.

(Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Bantuan PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman)

Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman perkotaan ataupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. (Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Bantuan PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman) (Advertorial)