Kepala Bidang Perumahan Permukiman dan Pertamanan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Penajam Paser Utara Khairil Achmad, TITIKNOL.ID
“Target penyelesaian dokumen perencanaan itu pada tahun 2024, jadi penanganan kawasan kumuh dapat ditingkatkan pada 2025,”
TITIKNOL.ID,PENAJAM – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dispekimtan) Penajam Paser Utara (PPU), telah menganggarkan Rp650 juta untuk penyusunan dokumen perencanaan pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh.
Penyusunan dokumen perencanaan pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh melalui proses lelang Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Dan pemenang sudah ditetapkan tinggal menunggu tanda tangan perjanjian kerja.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Perumahan Permukiman dan Pertamanan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Penajam Paser Utara Khairil Achmad.
“Target penyelesaian dokumen perencanaan itu pada tahun 2024, jadi penanganan kawasan kumuh dapat ditingkatkan pada 2025,” kata Khairil Achmad.
Ia mengatakan, pihaknya berupaya meningkatkan penanganan kawasan kumuh dengan menyusun dokumen perencanaan pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh.
Karena nantinya, dokumen perencanaan itu akan menjadi acuan pemerintah daerah untuk menangani kawasan kumuh.
Untuk penanganan kawasan kumuh itu, lanjut dia, dilakukan dalam bentuk penataan, pembenahan, dan perbaikan (revitalisasi) maupun relokasi.
Khairil menjelaskan, dokumen perencanaan juga sebagai persyaratan untuk mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyangkut penanganan perumahan dan kawasan permukiman kumuh.
“Adanya dokumen perencanaan pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh itu, penanganan kawasan kumuh dapat ditingkatkan dari sisi kegiatan dan anggaran.
Anggaran penanganan kawasan kumuh bisa kolaborasi bersama pemerintah provinsi dan pemerintah pusat dengan adanya dokumen perencanaan,” katanya.
Kolaborasi anggaran itu dapat menambah dana untuk penanganan kawasan kumuh dan tidak terlalu membebani APBD PPU.
Pemkab Penajam Paser Utara telah menetapkan kawasan kumuh, antara lain daerah pesisir Kelurahan Penajam di Kecamatan Penajam dan Tanjung Harapan Kelurahan Maridan di Kecamatan Sepaku. (Advertorial)












