TITIKNOL.ID – Tiko Aryawardhana, suami artis Bunga Citra Lestari (BCL), dilaporkan mantan istrinya, AW, ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan penggelapan dana Rp 6,9 miliar.
Penyidik bakal memanggil Tiko untuk diperiksa.
“Nanti setelah proses penyidikan naik kita akan lakukan pemeriksaan lagi kepada yang bersangkutan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Bintoro mengatakan Tiko sendiri sudah diperiksa saat kasus masih dalam tahap penyelidikan.
Dalam waktu dekat, Tiko bakal menjalani pemeriksaan lanjutan lantaran kasus naik ke tahap penyidikan.
“Dalam waktu dekat. nanti kita komunikasikan sama penyidiknya,” ujarnya.
Duduk Perkara Tiko Aryawardhana Terseret Kasus Dugaan Penggelapan
Tiko Aryawardhana, suami artis Bunga Citra Lestari, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Pelapor ternyata adalah mantan istrinya yang berinisial AW.
“Iya betul (pelapor) mantan istrinya Tiko,” kata kuasa hukum AW, Leo Siregar, saat dihubungi, Selasa (4/6/2024).
Leo menjelaskan, Tiko Aryawardhana diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan. Diketahui kerugian mencapai Rp 6,9 miliar.
Leo menjelaskan, peristiwa terjadi pada periode 2015-2021. Saat itu, AW dan Tiko bersepakat untuk mendirikan perusahaan bernama PT AAS.
AW, yang saat itu masih berstatus istri Tiko, menjabat komisaris, sementara Tiko menjabat direktur.
“Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Di mana pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur, tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari klien kami,” ujarnya.
Leo menyebutkan kliennya saat itu tidak terlalu ikut campur dalam pengurusan kegiatan usaha agar Tiko leluasa mengurusi perusahaan.
Namun dia menduga hal tersebut menjadi celah terjadinya tindak pidana.
“Nah, kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh,” jelasnya.
Kecurigaan terkait dugaan penggelapan ini menguat pada 2021. Saat itu kliennya menemukan ada dua dokumen berupa P&L (profit and loss) yang mencurigakan.
Pihak AW menduga laporan tersebut dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan.
“Dari situ kemudian Klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya. Dan karena tidak ada iktikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, maka kemudian klien kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian,” tuturnya.