Penajam

2 Kawasan Kumuh di PPU Bakal Direvitalisasi, Disperkimtan Siapkan RP2KPKPK

367
×

2 Kawasan Kumuh di PPU Bakal Direvitalisasi, Disperkimtan Siapkan RP2KPKPK

Sebarkan artikel ini

Kepala Bidang Perumahan, Permukiman, dan Pertamanan Disperkimtan PPU, Khairil Achmad. TITIKNO.ID

“Tahun ini kami mendapatkan anggaran untuk penyusunan dokumen RP2KPKPK. Pemenang lelang sudah ditetapkan, saat ini tinggal menandatangani perjanjian kontrak kerja,”

TITIKNOL.ID,PENAJAM – Dua kawasan permukiman kumuh di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bakal direvitalisasi.

Dua kawasan kumuh yang telah ditetapkan Pemkab PPU itu, yakni daerah pesisir Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam dan Tanjung Harapan di Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku.

Diketahui, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) PPU telah mengalokasikan anggaran penyusunan dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) di APBD 2024 sebesar Rp650 juta.

Kepala Bidang Perumahan, Permukiman, dan Pertamanan Disperkimtan PPU, Khairil Achmad mengatakan, program penyusunan dokumen RP2KPKPK telah melalui proses tender di Unit Layanan Pengadaan (ULP). 

“Tahun ini kami mendapatkan anggaran untuk penyusunan dokumen RP2KPKPK. Pemenang lelang sudah ditetapkan, saat ini tinggal menandatangani perjanjian kontrak kerja,” ungkap Khairil.

Disperkimtan PPU menargetkan penyusunan dokumen RP2KPKPK rampung di akhir tahun ini.

Dokumen tersebut nantinya menjadi acuan pemerintah daerah dalam menangani kawasan kumuh. 

Termasuk penanganan di dua kawasan, Penajam dan Sepaku.

“Dokumen RP2KPKPK nantinya menjadi acuan utama dalam menangani kawasan kumuh, baik itu dalam bentuk penataan, revitalisasi, maupun relokasi,” jelas Khairil. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan dokumen RP2KPKPK salah satu syarat untuk mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait dengan penanganan perumahan dan kawasan permukiman kumuh. 

“Kalau dokumen RP2KPKPK sudah selesai, maka di tahun 2025 sudah bisa kami mengajukan DAK untuk penanganan kawasan kumuh. Artinya untuk penanganan kawasan kumuh nantinya tidak terlalu membebani APBD PPU, karena ada kolaborasi dengan provinsi dan pusat,” pungkasnya. (Advertorial)