Kepala Bidang (Kabid) Perumahan, Permukiman dan Pertamanan Dinas Perkimtan PPU, Khairil Achmad. TITIKNOL.ID
“Kemungkinan Dinsos akan menyalurkan bantuan itu di APBD Perubahan. Karena di APBD murni ini ada kesalahan nomenklatur sehingga perlu dilakukan perbaikan. Karena, dalam nomenklatur tidak tercantum nama-nama calon penerima, seharusnya itu dicantumkan. Kita juga menunggu data itu clear baru kami lakukan proses penyerahan bantuan 40 unit rumah itu,”
TITIKNOL.ID,PENAJAM – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), masih menunggu data dari pemerintah Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam terkait dengan korban kebakaran yang akan mendapatkan bantuan rumah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.
Kepala Bidang (Kabid) Perumahan, Permukiman dan Pertamanan Dinas Perkimtan PPU, Khairil Achmad mengatakan, Dinas Perkimtan PPU telah menyelesaikan pembangunan bantuan rumah tahap kedua untuk korban kebakaran di Kelurahan Penajam di akhir 2023 lalu.
Tahap kedua itu, Dinas Perkimtan PPU mengalokasikan anggaran Rp9,39 miliar untuk pembangunan 40 unit rumah tipe 36 di APBD 2023.
Tahun ini, rencananya bantuan rumah akan diserahkan ke korban kebakaran. Namun, sebelum dilakukan proses penyerahan hibah bangunan rumah ke korban kebakaran, terlebih dahulu Dinas Perkimtan PPU meminta data calon penerima dari pemerintah Kelurahan Penajam.
Hal tersebut dilakukan untuk menghindari korban kebakaran yang double bantuan. Sebab, ada 26 Kepala Keluarga (KK) yang menjadi korban kebakaran pada 2019 lalu menolak untuk direlokasi. Warga menolak relokasi hanya akan diberi bantuan uang tunai sebesar Rp100 juta per KK melalui Dinas Sosial (Dinsos) PPU.
“40 unit rumah yang sudah selesai dibangun akhir tahun lalu akan diserahkan ke calon penerima bantuan setelah ada data fiks dari Kelurahan Penajam. Jangan sampai ada korban kebakaran sudah mendapatkan rumah tetapi juga dapat bantuan uang tunai,” kata Khairil.
Khairil mengungkapkan, Dinsos PPU juga telah mengalokasikan anggaran di ApBD 2024 untuk bantuan korban kebakaran sebesar Rp100 juta per KK. Namun, dalam penganggarannya perlu dilakukan revisi dari sisi nomenklatur.
“Kemungkinan Dinsos akan menyalurkan bantuan itu di APBD Perubahan. Karena di APBD murni ini ada kesalahan nomenklatur sehingga perlu dilakukan perbaikan. Karena, dalam nomenklatur tidak tercantum nama-nama calon penerima, seharusnya itu dicantumkan. Kita juga menunggu data itu clear baru kami lakukan proses penyerahan bantuan 40 unit rumah itu,” terangnya.
Diketahui,Kebakaran yang terjadi di RT 6, RT 7 dan RT 8, Kelurahan Penajam pada 2019 silam mencapai 86 unit rumah. Pemerintah daerah merelokasi korban kebakaran ke lokasi yang tak jauh dari eks kebakaran.
Pemkab PPU membangun rumah korban kebakaran tahap pertama sebanyak 20 unit pada 2021. Rumah yang dibangun tahap pertama itu telah diserahkan kepada korban kebakaran untuk ditempati pada Maret 2022 lalu.
Selain itu, pemerintah daerah juga telah membangun Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al Maun yang turut terdampak kebakaran waktu itu. Sedangkan 2023, Dinas Perkimtan melanjutkan pembangunan untuk tahap kedua sebanyak 40 unit rumah. (Advertorial)