Samarinda

Eks Bendahara KONI Samarinda Diduga Korupsi Dana Hibah, Negara Rugi Sekitar Rp3 Miliar

290
×

Eks Bendahara KONI Samarinda Diduga Korupsi Dana Hibah, Negara Rugi Sekitar Rp3 Miliar

Sebarkan artikel ini
KASUS CURANMOR DOMINAN - Ilustrasi borgol pelaku kejahatan. Terungkap, kasus pencurian sepeda motor di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur angkanya paling besar dibandingkan dengan kasus pidana lainnya. (Pixabay)

Diduga NS menguntungkan diri sendiri dengan melakukan korupsi dana hibah di tubuh KONI Samarinda. Dana ini berasal dari Pemkot Samarinda. 

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – NS, eks Bendahara Umum KONI Samarinda resmi jadi tersangka kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp2,63 miliar. 

Diduga NS menguntungkan diri sendiri melakukan korupsi dana hibah di tubuh KONI Samarinda. Dana ini berasal dari Pemkot Samarinda. 

Demikian dibeberkan oleh Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Tersangka diduga melanggar primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kini NS telah ditahan oleh Kejari Samarinda dimulai dari 3 Juli hingga 22 Juli 2024, ditempatkan pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Samarinda

“Hukuman lima tahun penjara akan dikenakan ke tersangka,” bebernya yang dikutip oleh Titiknol.id dari kaltim.bpk.go.id pada Minggu (7/7/2024). 

Alasan penahanan tersangka karena upaya dari aparat penegak hukum agar si tersangka tidak mencoba untuk melarikan diri dan menghilangkan barang bukit demi mempercepat proses hukum. Aturan ini telah diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) Kitab-kitab Hukum Acara Pidana. (*)