GosipTitiknolSeleb

Sengaja Sebar Video Syur Audrey Davis karena Sakit Hati, AP Disangkakan 2 Pasal

45
×

Sengaja Sebar Video Syur Audrey Davis karena Sakit Hati, AP Disangkakan 2 Pasal

Sebarkan artikel ini
AP yang merupakan mantan pacar Audrey Davis telah diamankan Polda Metro Jaya terkait penyebaran video syur. (IST)

TITIKNOL.ID – Polda Metro Jaya akhirnya menangkap seorang pria berinisial AP (27).

AP merupakan mantan pacar Audrey Davis alias AD yang kini jadi sorotan video syur dirinya tersebar di media sosial.

Tidak hanya mantan pacar, AP juga merupakan lawan main Audrey Davis dalam video syur tersebut.

AP pun menjadi penyebar pertama video tersebut.

“Memerankan (sebagai pemeran pria) dan merekam video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi pada tanggal 19 Desember 2022,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

“Menyebarkan video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi melalui media sosial Twitter atau X dengan akun S*** username @b****,” tambahnya.

Ade Safri mengatakan, AP mengaku menyebarkan video syur tersebut lantaran sakit hati diputuskan.

“Motif tersangka menyebarkan adalah karena tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD,” ungkapnya.

Dari pengakuannya, AP sengaja menyebarkan video tersebut untuk mempermalukan AD.

Video syur tersebut pun diunggahnya di media sosial X yang kemudian tersebar luar.

“Tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila atau pornografi dimaksud,” tuturnya.

Ade Safitri mengungkapkan, pria berusia 27 tahun itu ditangkap di rumahnya di kawasan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (10/8/2024).

Dalam penangkapan AP, polisi juga menyita satu unit handphone merek Samsung Galaxy S22, sebuah iPhone, dan sebuah flashdisk berisi konten yang menampilkan konten bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi.

“Ini niatnya sangat tidak baik dan ini dapat dijerat pidana. Sehingga AP dipersangkaan 2 pasal, pertama pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman di atas 5 tahun,” bebernya. (*)