TITIKNOL. ID – Tengku Dewi Putri dikabarkan mencabut gugatan cerainya terhadap Andrew Andika di Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Bogor.
Menanggapi hal itu, pihak Tengku Dewi sendiri mengaku terkejut dengan amar putusan yang dikeluarkan majelis hakim pada 4 Juli 2024.
Mereka menilai ada kekeliruan dari majelis hakim yang memimpin persidangan mereka.
Demikian yang disampaikan kuasa hukum Tengku Dewi Putri, Minola Sebayang.
“Nah, jadi Tengku Dewi itu tidak pernah mencabut gugatan, baik secara lisan maupun secara tulisan. Kami sebagai kuasa hukumnya juga tidak pernah secara tertulis mencabut gugatan yang kami daftarkan secara ecourt,” ujarnya.
Dibeberkan Minola Sebayang, majelis hakim dalam sidang tersebut menanyakan terkait kemantapan Tengku Dewi soal gugatan cerai yang diajukannya.
Pertanyaan itu diajukan merujuk pada kondisi sang aktris yang tengah hamil tua.
Namun saat ditelusuri, amar putusan perkara tersebut justru menyebut jika pihak Tengku Dewi sudah mencabut gugatan cerainya.
“Nah, di dalam persidangan itu memang ada suatu komunikasi dan dialog di mana majelis hakim menanyakan keseriusan Tengku Dewi untuk melakukan tindakan cerai ke suaminya di saat kondisi sedang hamil. Meskipun hakim juga mengatakan secara hukum tidak ada halangan, wanita hamil itu melakukan gugatan cerai,” jelas Minola.
“Yang mengagetkan itu kemudian muncul di e-court itu amar putusan atas perkara itu yang menyatakan gugatan telah dicabut oleh penggugat,” lanjutnya..
Minola pun telah menanyakan hal itu secara langsung kepada kliennya, namun Tengku Dewi tetap ingin melanjutkan gugatan cerainya.
“Ada pernyataan, dia (Tengku Dewi-red) bilang, ‘Tidak (cabut gugatan) dan mohon perkaranya diteruskan bang’. Saya tanya Tiara (tim saya) yang hadir si persidangan dia bilang juga tidak ada (rencana cabut gugatan),” pungkasnya. (*)