Nasional

Eks Menko Polhukam Mahfud MD Ingatkan DPR dan Elit Parpol: Silakan Ambil Kue Kekuasaan, Tapi Sesuai Konstitusi

445
×

Eks Menko Polhukam Mahfud MD Ingatkan DPR dan Elit Parpol: Silakan Ambil Kue Kekuasaan, Tapi Sesuai Konstitusi

Sebarkan artikel ini
Calon wakil Presiden Mahfud MD saat menghadiri sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Agung.

TITIKNOL.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, tampak prihatin melihat dunia politik saat ini.

Mantan kolega Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu pun tak kuasa untk berdiam diri, dia terpaksa bersuara.

Terbaru, Mahfud MD mengunggah pesan untuk para pimpinan partai politik (parpol) dan anggota DPR melalui media sosial X, Kamis (22/8/2024).

Pesan tersebut menanggapi tindakan DPR menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada pada rapat Badan Legislasi (Baleg) yang digelar pada Rabu (21/8/2024).

Melalui unggahannya, Mahfud menyampaikan putusan MK merupakan tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU.

Menurutnya, berpolitik dan bersiasat untuk mendapat bagian dalam kekuasaan boleh dilakukan, karena hal tersebut adalah bagian dari tujuan membangun negara merdeka.

Akan tetapi, kata Mahfud, ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang mengatur permainan politik.

“Yth. Pimpinan Parpol dan para anggota DPR, putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU. Berpolitik dan bersiasat untuk mendapat bagian dalam kekuasaan itu boleh dan itu memang bagian dari tujuan kita membangun negara merdeka. Tetapi ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang mengatur permainan politik,” tulis Mahfud melalui akun X-nya @mohmahfudmd, Kamis.

Mahfud menegaskan tindakan merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi melalui demokrasi prosedural sangat membahayakan masa depan Indonesia.

“Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jika melalui demokrasi prosedural (konspirasi dengan menang-menangan jumlah kekuatan hanya dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi,” sambungnya.

Lebih lanjut, Mahfud berpesan pada para penguasa untuk tetap berada dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat.

“Silakan ambil dan bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi Anda berhak melakukan dan mendapat itu. Tetapi tetaplah dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat,” ujar Mahfud.

Baca Juga:   Tampang Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Mahfud juga mengingatkan untuk jangan lelah mencintai Indonesia.

“Berbuatlah tapi ‘jangan pernah lelah mencintai Indonesia’,” pungkasnya dalam pesan tersebut.

Diketahui, MK mengabulkan gugatan terkait ambang batas parpol dalam pencalonan kepala daerah, Selasa (20/8/2024).

MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/non-partai, sebagaimana menurut Pasal 41 dan 42 Undang-undang Pilkada.

Tak hanya itu, MK menegaskan syarat usia calon kepala daerah, yaitu minimal 30 tahun, dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun, sehari setelahnya, Rabu, DPR RI menggelar rapat bersama Panitia Kerja (Panja) untuk merevisi Undang-undang Pilkada.

Putusan ambang batas yang sudah ditetapkan MK, diubah oleh DPR dengan hanya memberlakukan syarat ambang batas pengusungan calon di Pilkada bagi partai yang tidak lolos DPRD.

Terkait batas usia pencalonan kepala daerah, Baleg DPR RI menolak menjalankan putusan MK, dan justru mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang kontroversial.

Sementara itu, DPR RI memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pimpinan DPR RI akan kembali menggelar Rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk menyusun lagi jadwal Rapat Paripurna.

“Kami ada mekanisme nanti kan harus dirapimkan lagi dibamuskan lagi. Jadi pada hari ini kami DPR mengikuti aturan dan tatib yang ada sehingga hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Dasco menegaskan, posisi DPR mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait waktu pelaksanaan Rapat Bamus, Dasco menyebut hal itu tergantung dinamika internal di DPR.

Baca Juga:   TERBARU Hasil Survei Elektabilitas Anies Baswedan vs Ridwan Kamil di Pilgub DKI Jakarta, Siapa Unggul?

“Kita akan liat mekanisme juga yang berlaku, apakah nanti mau diadakan rapim dan bamus karena itu ada aturannya. Saya belum bisa jawab kita akan lihat lagi, lihat dalam beberapa saat ini,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal tersebut diungkap oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang paripurna.

Mulanya, ia menjelaskan bahwa rapat paripurna hanya dihadiri 89 orang anggota DPR RI.

“(Sidang paripurna) 89 hadir, izin 87 orang,” kata Dasco saat memimpin sidang paripurna.

Politikus Gerindra itu menyatakan bahwa sidang paripurna ditunda karena jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi quorum.

Dengan begitu, kata Dasco, pihaknya akan menjadwalkan kembali sidang parpurna setelah rapat badan musyawarah (Bamus) pimpinan DPR RI,

“Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena quorum tidak terpenuhi,” ucap Dasco sembari mengetok palu sidang. (*)