GosipTitiknolSeleb

Tertipu Investasi Bodong Miliaran Rupiah, Bunga Zainal Tempuh Jalur Kekeluargaan sebelum Buat Laporan Polisi

313
×

Tertipu Investasi Bodong Miliaran Rupiah, Bunga Zainal Tempuh Jalur Kekeluargaan sebelum Buat Laporan Polisi

Sebarkan artikel ini
Bunga Zainal mengaku sempat menempuh jalur kekeluargaan sebelum akhirnya melaporkan kasus penipuan dan penggelapan investasi bodong senilai Rp 6,2 miliar yang melibatkan kedua temannya ke Polda Metro Jaya. (Instagram @bungazainal05)

TITIKNOL.ID – Kasus penipuan dan penggelapan investasi bodong senilai Rp 6,2 miliar yang dialami Bunga Zainal terus bergulir.

Bunga Zainal diketahui telah melaporkan pelaku berinisial CD dan SFS ke Polda Metro Jaya.

Artis peran itu mengungkapkan, sebelum membuat pelaporan kepada polisi, ia sempat melakukan mediasi dengan kedua temannya itu.

Mediasi itu dilakukan pada awal Agustus 2024 ini.

“Pada awal Agustus (komunikasi terakhir). Karena kami masih ada, mediasilah, yang (secara) kekeluargaan,” kata Bunga Zainal.

Mediasi pun digelar, Bunga Zainal meminta CD dan SFS datang ke kantor sang suami, Sukhdev Singh.

“Dia datang, kami mediasi. Terus, kemudian yang bersangkutan memberikan keterangan atau pernyataan bahwa bersalah,” kata kuasa hukum Bunga Zainal, Ratnaningrum Djaroem dalam kesempatan yang sama.

Mereka pun datang, kemudian menawarkan janji terkait permasalahan itu.

“Kemudian ada janji-janji yang ditawarkan untuk tidak dilanjutkan. Tapi, seperti lagu ya, janji-janji, kami tunggu. Tapi, enggak ada lagi,” ujar Ratnaningrum lagi.

Karena tak kunjung menepati janji-janji itu, Bunga Zainal lantas melayangkan somasi.

Namun, somasi itu tidak diindahkan, Bunga Zainal pun membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

Sebagai informasi, kasus penipuan dan penggelapan itu bermula ketika Bunga Zainal dan kedua terlapor bekerja sama dalam sebuah investasi.

Karena menjanjikan keuntungan dan rasa percaya, Bunga Zainal pun melakukan transfer sejumlah uang.

“Yang mana dalam investasi tersebut terlapor menjanjikan keuntungan. Karena percaya, kemudian pelapor mengikuti dan mentransfer sejumlah uang secara bertahap dengan total keseluruhan Rp 6,2 miliar,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Kerja sama pun berjalan baik, hingga terlapor tidak memberikan keuntungan yang dijanjikan pada Juni 2024.

“Kemudian pelapor meminta penjelasan terlapor dengan melayangkan somasi. Akan tetapi, menurut pelapor, terlapor tidak punya iktikad baik,” lanjutnya.

Bunga Zainal kemudian melakukan penelusuran dan baru menyadari, dokumen-dokumen dalam kerja sama investasi itu diduga palsu. (*)