GosipTitiknolSeleb

Nikita Mirzani Hadirkan 4 Saksi atas Kasus Dugaan Persetubuhan Anak dan Aborsi Putrinya, 1 dari Luar Negeri

17
×

Nikita Mirzani Hadirkan 4 Saksi atas Kasus Dugaan Persetubuhan Anak dan Aborsi Putrinya, 1 dari Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
Nikita Mirzani. Anak Nikita Mirzani kini ditempatkan di RS Polri, polisi beberkan alasannya. (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

TITIKNOL.ID – Aktris Nikita Mirzani kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (17/9/2024) siang hari ini.

Nikita Mirzani dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan atas laporannya terhadap Vadel Badjideh.

Dia tiba di Polres Metro Jakarta Selatan mengenakan pakaian putih, topi dan masker.

Dia datang didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

Dalam kesempatan ini, Nikita Mirzani mengungkapkan alasan dirinya membuat laporan polisi.

“Kenapa sih sampai gue melaporkan orang tersebut? Ini tuh untuk pelajaran buat semua orang tua yang ada di luar, ketika kalian punya anak, anak kalian masih di bawah umur, diperlakukan tidak baik, tidak benar, tidak selayaknya, kalian wajib lapor,” kata Nikita Mirzani.

Kepolisian memeriksa artis Nikita Mirzani dan empat saksi lainnya terkait laporan atas kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap putrinya.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan mengatakan, empat saksi tersebut yakni C, Y, D, dan M.

Untuk saksi berinisial C diketahui merupakan warga Singapura.

“Jadi kedatangan NM ke Polres Metro Jaksel untuk memberikan keterangan,” katanya.

Ditambahkan bahwa keempat saksi merupakan teman Lolly yang mengetahui kasus tersebut.

“Mereka itu teman media sosial saudara LM yang sering mendapat curhat,” ungkapnya.

Sementara sejumlah barang bukti yang dibawa beurpa foto-foto hingga chat yang berisikan curhat anak Nikita Mirzani.

Sebagai informasi, terlapor bisa dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 d UU 35/2014 dan atau 77 A jo 45 A dan atau 421 KUHP jo pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 346 KUHP juncto 81.

Terlapor diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)