Wisata

Jadwal Wisata Budaya Kukar Prosesi Belimbur, Simak Tata Krama dan Sanksi Bagi Pelanggar

97
×

Jadwal Wisata Budaya Kukar Prosesi Belimbur, Simak Tata Krama dan Sanksi Bagi Pelanggar

Sebarkan artikel ini
WISATA BUDAYA KUKAR - Pada momen Minggu 29 September 2024, adalah Pesta Adat Erau babak akhir, atau penutup. Dan memasuki hari terakhir dan akan ditutup dengan acara Mengulur Naga dan prosesi Belimbur.

TITIKNOL.ID, TENGGARONG – Sebentar lagi di Kabupaten Kutai Kartanegara atau Kukar, Provinsi Kalimantan Timur ada event yang bernuanasa wisata budaya. 

Bernama Pesta Adat Erau 2024 digelar di Tenggarong, Kabupaten Kukar, Provinsi Kalimantan Timur. 

Pada momen Minggu 29 September 2024, adalah Pesta Adat Erau babak akhir, atau penutup. Saksikan dan datanglah.

Karena memasuki hari terakhir dan akan ditutup dengan acara Mengulur Naga dan prosesi Belimbur. 

Belimbur merupakan ritual terakhir sekaligus penanda berakhirnya perayaan Erau. Belimbur merupakan proses upacara adat yang dilakukan untuk menyucikan diri Sultan Kutai Kartanegara (Kukar) Ing Martadipura dari pengaruh jahat. 

Ritual ini dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh rakyat Kukar untuk mendapatkan penyucian dan perlindungan diri.

Lantaran makna sakralnya untuk mendapatkan keberkahan, keselamatan, dan terhindar dari malapetaka. 

Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Aji Muhammad Arifin pun telah mengeluarkan titah tata cara menjalani proses belimbur.

Di antaranya menetapkan Tata Krama belimbur Erau Adat Pelas Benua Tahun 2024 Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Kesultanan dalam suatu titah Sultan Kutai kartanegara Ing Martadipura Ke XXI. Termasuk menetapkan sanksi bagi yang melanggar.

Berikut Tata Krama Belimbur Erau Adat Pelas Benua Tahun 2024 Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura:

1. Lokasi belimbur dari kepala benua sampai buntut benua Kecamatan Tenggarong (Tanah Habang Mangkurawang sampai dengan Pal.4 Jalan wolter monginsidi)

2. Waktu pelaksanaan belimbur dimulai Jam 11.00 Wita s.d 14.00 Wita

3. Belimbur dengan menggunakan penadah air (gayung) dan mengguyur menggunakan air sungai mahakam dan air bersih yang disediakan didalam drum disepanjang jalan yang telah ditentukan.

4. Dalam belimbur dilarang menggunakan air kotor dan air najis. 

5. Dilarang belimbur menggunakan air yang dimasukkan kedalam plastik dan dilempar,

Baca Juga:   Citra Niaga Samarinda Terapkan Parkir Berlangganan, Bakal Adopsi e-Parking

6. Dalam melakukan belimbur dilarang menggunakan mesin pompa air yang disemprotkan secara langsung kepada masyarakat

7. Dalam melakukan belimbur dilarang melakukan pelecehan asusila.

8. Dalam belimbur atau menyiram dilarang kepada:

a. Lansia:
b. Ibu Hamil;
c. Anak-anak balita.

Sanksi

1. Diberlakukan sanksi hukum adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura berdasarkan hasil mufakat majelis tata nilai adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura

2. Diberlakukan sanksi Hukum positif Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Terkait Belimbur, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono juga menerbitkan surat pemberitahuan Nomor: B- 2236 / DISDIKBUD/ BUD-1/005/09/2024 tentang Penyediaan Tempat Air Bersih dan Gayung untuk Hari Minggu Mendatang. 

Dalam pemberitahuan itu tertulis permintaan kepada seluruh OPD dan unit kerja (Perbankan/BUMD/Perusda) untuk menyediakan dua tempat air bersih kapasitas besar dan lima gayung. 

“Ini untuk memeriahkan perhelatan Erau dan salah satu rangkaiannya adalah Mengulur Naga dan Belimbur,” dalam surat yang diteken Sunggono. 

Surat pemberitahuan itu ditujukan kepada 67 OPD dan unit kerja perbankan/BUMD/Perusda, termasuk camat, lurah dan kepala desa di Tenggarong, Kukar. (*)