GosipTitiknolSeleb

Ratu Entok Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama, Ada 5 Laporan Polisi

×

Ratu Entok Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama, Ada 5 Laporan Polisi

Sebarkan artikel ini
Ratu Entok ditetapkan tersangka kasus penistaan agama, tercatat ada 5 laporan polisi di Polda Sumatera Utara. (Instagram @ratulatishareal)

TITIKNOL.ID – Pernyataan selebgram asal Medan, Ratu Entok, berbuntut pada laporan polisi

Pernyataan kontroversial itu diunggah Ratu dalam bentuk video TikTok (VT) di akunnya @ratuentokglowskincare.

“Jangan menyerupai perempuan, rambut harus dicukur, hmmm biksu kali ah. Kau cukur heh, kau cukur rambut kau, ya. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kek bapak dia. Dicukur, kalau laki-laki rambutnya harus botak, dicukur cepak, cukur woi,” kata Ratu.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, ada lima laporan yang masuk terkait video Ratu Entok tersebut.

Pernyataan yang menyuruh Yesus potong rambut agar tidak menyerupai perempuan itu dinilai sebagai penistaan agama.

Adapun salah seorang pelapor adalah warga Medan bernama Daniel Simangunsong.

Daniel melapor ke Polda Sumut pada Jumat (4/10/2024) dengan nomor laporan polisi STTLP/B/1375/X/2024/SPKT/Polda Sumut.

“Ada tahapan-tahapan yang dilakukan penyidik dan kita menerima adanya lima laporan polisi,” ujarnya.

Para pelapor juga telah dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan pelapor dan penyelidikan, Ratu Entok pun ditetapkan tersangka dan ditangkap pada Selasa (8/10/2024) malam.

“Kemudian, kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan sebagai tindak lanjutnya. Kita mau memanggil dan kemudian melakukan upaya paksa (kepada Ratu Entok),” sambungnya.

Dikatakan bahwa Ratu Entok dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

“Yang bersangkutan RT ditetapkan sebagai tersangka dan karena potensi ancamannya di atas lima tahun, jadi yang bersangkutan juga dilakukan penahanan terhitung mulai malam ini,” pungkasnya. (*)