TITIKNOL.ID – Cara mengecek apakah seseorang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) bisa dilakukan dengan sangat mudah.
Anda hanya perlu menyediakan KTP dan Handphone (Hp) yang memiliki jaringan internet.
Lantas, bagaimana cara mengecek apakah NIK KTP terdaftar sebagai penerima bantuan?
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan berbagai jenis program bansos, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPTN), dan lainnya.
Program tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengatasi kemiskinan.
Namun, tidak semua orang berhak menerima bantuan tersebut. Penyaluran bantuan hanya akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam database Kemensos.
Nah untuk mengetahui apakah detikers terdaftar sebagai penerima bantuan, yuk simak cara ceknya berikut ini!
Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bantuan
Untuk mengecek apakah detikers terdaftar sebagai penerima bantuan dapat dilakukan melalui laman resmi cek bansos dari Kemensos. Sebenarnya, detikers tidak perlu menggunakan NIK, melainkan cukup memasukkan nama sesuai yang tertera di KTP.
Untuk lebih jelasnya, yuk ikuti langkah-langkahnya berikut ini:
- Masuk ke situs cekbansos.kemensos.go.id via browser di HP atau laptop.
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal.
- Tulis nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Bubuhkan 4 huruf kode captcha yang tertera dalam kotak.
- Pilih ‘Cari Data’.
- Jika detikers terdaftar sebagai penerima Bansos, maka akan menampilkan tabel berisi status penerima, seperti data diri dan jenis Bansos yang diterima. Sedangkan, jika detikers bukan penerima Bansos maka akan ada keterangan yang tertulis “Tidak Terdapat Peserta/PM.”
Cara Mendaftar Bansos
Nah jika detikers telah mengecek namun belum terdaftar, maka detikers dapat mengajukan diri dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar sebagai penerima bantuan:
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Google Play Store
- Setelah terunduh, buka aplikasi kemudian pilih buat akun atau user ID
- Isi data seperti NIK, KTP, dan Kartu Keluarga (KK) untuk melakukan registrasi
- Akun kemudian akan diaktivasi dan diverifikasi oleh Kemensos
- Login
- Klik “Tambah Usulan”
- Pilih jenis bantuan sosial yang diinginkan
- Isi semua data yang diminta
- Selanjutnya, sistem akan mencocokkan data yang telah dimasukkan dengan data di dinas pencatatan sipil
- Jika sudah dicocokkan, maka data calon penerima akan disesuaikan untuk mendapat bantuan dari pemerintah.
Jenis-jenis Bansos
Seperti yang dikatakan sebelumnya bahwa terdapat beberapa jenis bansos yang disalurkan oleh pemerintah. Dilansir dari situs Digital Desa, berikut ini jenis program bansos pemerintah:
- Program Bansos Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bantuan tahunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. PHK diberikan untuk membantu masyarakat tidak mampu, khususnya dalam aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan.
Adapun besar bantuan yang diberikan bagi penerima PHK, yaitu:
Ibu hamil dan anak balita: Rp 3.000.000 per tahun
Anak SD: Rp 900.000 per tahun
Anak SMP: Rp 1.500.000 per tahun
Anak SMA: Rp 2.000.000 per tahun
Lansia dan penyandang disabilitas: Rp 2.400.000 per tahun
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT adalah bantuan sembako yang diberikan dengan cara menyalurkan dana ke rekening masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan DTKS, tepatnya setiap dua bulan dalam setahun. Setiap bulannya, besaran bantuan yang diberikan sebesar Rp 200.000.
Dengan demikian, setiap kali pencairan, KPM akan mendapatkan total bantuan sembako sebesar Rp 400.000. Seperti namanya, bantuan tersebut tidak diberikan dalam bentuk tunai melainkan melalui akun elektronik, yaitu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
KKS tersebut kemudian dapat digunakan untuk membeli sembako di e-Warong Gotong Royong.
- Bantuan Beras 10 Kilogram
Bantuan beras sebesar 10 kilogram ditujukan untuk memperbaiki kondisi pangan masyarakat dan direncanakan akan berlangsung hingga akhir tahun 2024. Jenis bantuan ini akan disalurkan kepada keluarga yang terdaftar dalam DTKS, seperti penerima BPNT, PKH, dan KPM yang memiliki anak atau balita berisiko stunting.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa
Selanjutnya adalah BLT dana desa. BLT ini disalurkan langsung oleh pemerintah desa kepada masyarakat yang telah didata sesuai kriteria rentan atau kurang mampu. Masyarakat yang sesuai kriteria akan mendapatkan bantuan senilai Rp 300.000. (*)