NunukanTitiknolKaltara

Jadwal Sidang Kasus Korupsi BLUD RSUD Nunukan, Modus Kelabui Laporan Keuangan

×

Jadwal Sidang Kasus Korupsi BLUD RSUD Nunukan, Modus Kelabui Laporan Keuangan

Sebarkan artikel ini
RSUD Nunukan di Kalimantan Utara. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap perkara dugaan korupsi anggaran Badan Layanan Umum Daerah yang menjerat eks Direktur dan eks Bendahara RSUD Nunukan akan kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tipidkor Samarinda, Kalimantan Timur.

TITIKNOL.ID, NUNUKAN – Inilah penjelasan soal jadwal sidang kasus korupsi Badan Layanan Umum Daerah RSUD Nunukan. Diduga terdapat modus kelabui laporan keuangan.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap perkara dugaan korupsi anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang menjerat eks Direktur dan eks Bendahara RSUD Nunukan dijadwalkan pada Senin 4 November 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Tipidkor Samarinda, Kalimantan Timur.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Negeri Nunukan, Ricky Rangkuti mengatakan, sebelumnya berkas perkara dua tersangka DL dan NR sudah dinyatakan lengkap atau P21.

“Kami sudah melaksanakan pemeriksaan tahap dua terhadap perkara dugaan korupsi anggaran BLUD RSUD Nunukan. Dari hasil pemeriksaan itu berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga kami limpahkan ke PN Tipidkor Samarinda,” ujar Ricky Rangkuti pada Minggu (3/11/2024).

Ricky membeberkan, sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan kedua tersangka DL dan NR, akan berlangsung esok di PN Tipidkor Samarinda. 

“Sidang pembacaan dakwaan di PN Tipidkor Samarinda dijadwalkan esok pagi,” ucapnya.

Adapun modus operandi yang digunakan tersangka DL dan NR adalah melakukan sejumlah perbuatan, baik dalam jabatannya maupun yang melampaui kewenangannya dan tidak sesuai serta melanggar peraturan perundang-undangan untuk menggunakan anggaran BLUD RSUD Nunukan tahun 2021.

Anggaran BLUD RSUD Nunukan tahun 2021 diduga digunakan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi dan menguntungkan diri sendiri serta orang lain. 

Sehingga menyebabkan kewajiban pembayaran atas pengadaan barang atau jasa kepada pihak penyedia tidak terbayarkan dan terutang.

Kedua tersangka juga diduga berusaha menutupi dan mengelabui laporan keuangan dengan cara duplikasi transaksi atas 79 item transaksi dan menyisakan 20 transaksi tidak terbayarkan kepada pihak penyedia yang seluruhnya di luar kewajiban BLUD RSUD Nunukan. (*)