Nasional

Deretan Fakta Terbaru Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

×

Deretan Fakta Terbaru Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Sebarkan artikel ini
7 fakta terbaru kasus polisi tembak polisi. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

TITIKNOL.ID – Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto Anshari menjadi korban penembakan yang dilakukan Kabag Ops AKP Dadang Iskandar di Mapolres Solok Selatan, Jumat (22/11).

Ulil sempat dibawa ke RS Bhayangkara, tetapi akhirnya meninggal dunia. Jenazah korban kemudian diterbangkan ke Makassar untuk selanjutnya dimakamkan.

Sementara itu, Dadang sempat melarikan diri usai melakukan aksinya pada pukul 00.43 WIB. Namun, tak lama ia menyerahkan diri pada dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.

Berikut sejumlah fakta terbaru terkait aksi polisi tembak polisi:

  1. Dadang ditetapkan tersangka
    Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Polisi Dwi Sulystiawan mengatakan pelaku penembakan berinisial DI (57) saat ini sudah menyandang status sebagai tersangka.

Dadang saat ini disebut berada dalam pengawasan penuh personel Ditreskrimum Polda Sumbar dan menjalani proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.

“Perlu kami sampaikan bahwa tersangka saat ini dalam kondisi sehat dan baik-baik saja, dan yang bersangkutan sedang diperiksa secara intensif oleh Ditreskrimum Polda Sumbar,” jelas Dwi.

  1. Tembak rumah dinas Kapolres
    Direskrimun Polda Sumbar Kombes Andry Kurniawan mengatakan Kabag Dadang juga menembaki rumah dinas Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti.

Aksi tersebut dilakukan Dadang setelah menghabisi nyawa Ulil.

Andry mengatakan kepolisian menemukan enam selongsong peluru yang dilepaskan oleh tersangka ke rumah dinas Kapolres Solok Selatan yang berjarak hanya sekitar 20 meter dari lokasi pembunuhan AKP Ulil.

Menurut Andry, informasi ini berdasarkan keterangan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang dilakukan sejak Jumat kemarin.

  1. Alasan tak diborgol saat diperiksa
    Kombes Dwi Sulistiawan menyebut alasan pihaknya tak memborgol Dadang adalah sebuah trik dalam pemeriksaan.

“Jadi terkait dengan foto yang beredar itu, ya memang trik-trik atau cara-cara pemeriksaan, ini kan banyak caranya,” ujar Dwi saat dihubungi, Jumat (22/11).

Baca Juga:   Kondisi Calon Gubernur Maluku Utara Usai Jadi Korban Speedboat Terbakar di Pelabuhan Bobong

Ia menyebut kala itu Dadang dalam kondisi gangguan mental. Maka dari itu, perlu dilakukan cara-cara khusus agar Dadang mau mengakui perbuatan yang dilakukannya.

“Kita saat ini menghadapi anggota yang sedang gangguan mental begitu, sehingga kalau kita nanti pakai dengan kekerasan tentu dia nanti enggak akan terbuka, jadi kita baik-baikin supaya dia terus terang bicaranya begitu,” tuturnya.

Dwi memastikan pihaknya tak memberikan perlakuan khusus terhadap Dadang selama proses pemeriksaan.’

  1. Terancam hukuman mati
    Dadang terancam hukuman mati dalam kasus penembakan terhadap AKP Ulil ini.

“Iya. Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup dan penjara 20 tahun,” kata Kombes Dwi Sulistyawan, Minggu (24/11).

Kombes Andry Kurniawan mengatakan AKP Dadang dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana hingga pembunuhan.

“Berdasarkan bukti yang cukup, kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Penyidik telah menjerat dengan pasal berlapis. Mulai dari pembunuhan. Berencana 340 KUHP, subsider 338 dan 351 ayat 3,” katanya.

“Iya (hukuman mati) jika mengacu pada pasal 340 KUHP,” imbuhnya.

  1. Dipecat dan tak dapat pensiun
    Polda Sumbar bakal memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Dadang buntut aksi penembakan yang dilakukan.

Komisioner Kompolnas Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi telah mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk memberikan sanksi pemecatan kepada Dadang sesuai mekanisme di dalam internal Polri.

“Bersangkutan akan di proses kode etik dan dilakukan PTDH terhadap yang bersangkutan dan bukan hanya itu, dia akan dipecat dari kepolisian dan tidak akan mendapatkan hak pensiun. Padahal dia mau pensiun,” ujarnya.

Ida mengatakan Kompolnas juga terus memantau perkembangan kasus ini untuk mengetahui apakah pelaku telah merencanakan penembakan tersebut hingga AKP Ulil tewas.

  1. Diduga bekingi tambang ilegal
    Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono mengatakan ada dugaan beking tambang ilegal dalam kasus penembakan Dadang. Ia mengatakan saat ini Polres Solok Selatan sedang menangani kasus tambang ilegal galian C.
Baca Juga:   Promo KFC Hari Ini 1 Oktober 2024, Beli Paket Ayam atau Burger Setiap Selasa Cuman Rp40.909

“Sebelum peristiwa terjadi, salah satu anggota Polres sedang melakukan pendekatan hukum terhadap pekerjaan tambang diduga ilegal jenisnya galian C, di Solok Selatan. Saat pelaksanaan, tanpa diduga seorang perwira yang juga sebagai tersangka, oknum anggota kami pada posisi kontra pada penegakan hukum,” tuturnya.

Meski demikian, Suharyono menyebut pihaknya masih mendalami motif dari aksi penembakan yang dilakukan Dadang.

“Sampai saat ini secara intensif sedang kita dalami apa yang menjadi motifnya,” ujarnya.

  1. AKP Ulil ditembak dari dekat
    Suharyono menyebut penembakan dilakukan Dadang terhadap AKP Ulil dari jarak dekat.

“Yang dilakukan oknum ini adalah melakukan tembakan. Diduga melakukan tembakan. Diduga kuat melakukan tembakan dari jarak dekat terhadap korban yang akhirnya korban meninggal dunia,” kata Suharyono.

Berdasarkan hasil visum, Ulil meninggal dunia di tempat kejadian setelah ditembak di bagian pipi dan pelipisnya.

“Tembakan memang benar ada tembakan. Diperkirakan dari hasil visum dokter dua kali mengenai bagian pelipis dan pipi, menembus bagian tengkuk,” ucap Suharyono. (*)