TITIKNOL.ID, PENAJAM – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Penajam menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara.
Acara tersebut berlangsung di Gedung Serbaguna Kecamatan Penajam pada Jumat (29/11/2024).
Meskipun hasil perhitungan suara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) telah diketahui, proses rekapitulasi berjenjang tetap dilaksanakan sesuai regulasi dan ketentuan Undang-Undang Pilkada.
Rapat pleno ini diikuti oleh seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari desa dan kelurahan yang berada di Kecamatan Penajam.
Penyampaian hasil perhitungan suara dilakukan secara bergantian, dimulai dari Kelurahan Jenebora, Kelurahan Pantai Lango, Kelurahan Gresik, hingga Desa Bukit Subur.
“Pertimbangan desa atau kelurahan yang didahulukan ini karena secara geografis merupakan daerah terjauh dari Penajam,” ujar Ketua PPK Penajam, Joni Halintar.
Diketahui, Kecamatan Penajam memiliki 141 TPS. Menurut Joni, pihaknya menargetkan proses rekapitulasi bisa mencapai lebih dari 50 TPS per hari, terutama saat akhir pekan.
“Harapannya, pada Sabtu dan Minggu kami bisa memulai lebih awal sehingga target selesai sesuai jadwal dapat tercapai,” tambahnya.
Rangkaian kegiatan rekapitulasi ini dijadwalkan berlangsung mulai 29 November hingga 2 Desember 2024. Joni berharap seluruh proses berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku.
“Dipastikan pula bahwa hasil rekapitulasi tidak akan diubah dari kondisi riil yang ada di lapangan,” tegasnya. (TN01)