GosipTitiknolSeleb

Tok! Venna Melinda Resmi Bercerai dari Ferry Irawan Secara Verstek

22
×

Tok! Venna Melinda Resmi Bercerai dari Ferry Irawan Secara Verstek

Sebarkan artikel ini
Venna Melinda kini telah resmi bercerai dari Ferry Irawan secara verstek usai hampir dua tahun menunggu. (Instagram @vennamelindareal/ferryirawanreal)

TITIKNOL.ID – Venna Melinda akhirnya bercerai dengan Ferry Irawan.

Hal ini setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan keduanya resmi bercerai melalui e-court secara verstek.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana mengatakan, keputusan ini diambil karena Ferry Irawan sebagai tergugat tidak pernah hadir di persidangan.

“Hari ini pembacaan putusan dan kami sudah mendapatkan informasi dari bagian informasi perkara bahwa perkara Venna Melinda dengan Ferry Irawan ini perkaranya sudah dikabulkan dengan verstek,” ungkap Suryana kepada wartawan, Senin (2/12/2024).

Dikatakan bahwa Ferry Irawan tidak pernah datang walaupun sudah dipanggil secara resmi pada persidangan pertama.

“Karena pada persidangan yang pertama dan kedua pihak tergugat, yakni Ferry tidak pernah datang walaupun sudah dipanggil secara resmi dan patut,” Suryana menambahkan.

Ferry Irawan pun kembali tidak hadir di pemanggilan berikutnya, sehingga persidangan dilanjutkan ke pembuktian.

“Setelah selesai pembuktian majelis hakim mengagendakan untuk musyawarah majelis yang hari ini lah dibacakan dan telah dipublikasikan, sudah ada di sistem,” katanya.

Menurut Suryana, majelis hakim mengabulkan gugatan Venna untuk berpisah dari Ferry Irawan.

Dalam hal ini, Venna Melinda hanya mengajukan gugatan perceraian saja kepada Ferry Irawan.

“Hasil putusannya pada intinya mengabulkan gugatan dari venna melinda. Karena memang gugatannya tunggal, dia hanya gugat perceraian saja tidak ada yang lain,” ungkapnya.

Lanjut Suryana menambahkan, pihaknya akan menginformasikan putusan verstek ini kepada Ferry Irawan.

Setelah hasil putusan itu diterima, pengadilan memberi waktu 14 hari kepada penggugat untuk menyampaikan sikapnya.

“Setelah diterima putusan itu, contoh diterima besok atau lusa, menghitung 14 hari itu lah hak dia untuk mengajukan perlawanan. Jadi kan kalau tidak terima hasil putusan dari pengadilan, maka ajukan perlawanan,” pungkasnya. (*)