TITIKNOL.ID, PENAJAM – Guna menunjang proses pembelajaran dan memberi kenyamanan bagi para siswa juga guru, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) bakal gencarkan pembangunan fisik pada tahun 2025.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga, Andi Singkerru mengatakan, berkaca pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak mampu menampung siswa secara menyeluruh, bahkan ketika dihadapkan pada dua pilihan.
“Calon peserta didik baru memungkinkan mendaftar dua kali di sekolah berbeda, tetapi bahkan semuanya full. Kasihan anak-anak kita yang ingin bersekolah, tidak mungkin tidak kita tampung,” ucapnya, Rabu (11/12/2024).
Menyiasati hal tersebut maka dilakukan penggemukan penerimaan dari 30 siswa mencapai batas tertinggi yakni sebanyak 35 siswa.
“Karena bisa kena pelanggaran undang-undang apabila anak tidak disekolahkan. Bahwa setiap anak wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya,” bebernya.
Sementara itu, mengenai pemenuhan kebutuhan bangunan fisiknya, beberapa sekolah mengalami berbagai kendala.
Contoh tersebut datang dari SD N 017 Penajam yang terkendala pembebasan lahan milik warga sekitar.
“Pembangunan ini harus clear dulu lahannya, sedangkan pembebasan memakan waktu setahun sebelum proyek dikerjakan. Kami sedang mengurus penyelesaiannya agar bisa bergeser mengerjakan proyek fisiknya,” kata Andi.
Andi Singkerru juga menyampaikan pengerjaan proyek SD N 026 Penajam hampir rampung sehingga dapat digunakan di tahun mendatang.
Anggaran senilai Rp 3 miliar itu dikembalikan kepada negara sebanyak Rp 2 miliar dengan hanya menggunakan 1 miliar untuk menyempurnakan pembangunannya.
“Insyaallah tahun depan, kita berdoa tidak ada halangan sehingga bisa ditempati. Pelaksana proyeknyanya sudah dayang dan melaporkan, mudahan clear dan terkerjakan dengan baik,” ungkapnya.
Pihaknya turut mengupayakan sekolah-sekolah rentan kebanjiran untuk merekonstruksi dengan meninggikan bangunan sekolah.
“Seperti SMP N 1, sekitar satu meterevug kita naikkan bangunanya supaya tidak masuk air, kemudian kita lakukan penimbunan,” jelasnya.
Beberapa sekolah lainnya, ungkap Andi, akan dilakukan upaya pembongkaran bangunan yang tidak lagi berfungsi.
“Proses menghancurkan dan meruntuhkan bangunan ini, setelah masa manfaatnya berakhir. Contoh, perumahan lama, karena sudah ada perumahan baru maka kita akan musnahkan,”
Proses ini penting dilakukan dengan mematuhi aturan hukum dan sesuai prosedur yang ditetapkan. (TN01)