Bontang

Inilah Besaran UMK Bontang 2025, akan Mulai Berlaku 1 Januari 

50
×

Inilah Besaran UMK Bontang 2025, akan Mulai Berlaku 1 Januari 

Sebarkan artikel ini
Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bontang tahun 2025 menjadi Rp3.780.012,66.

TITIKNOL.ID, BONTANG – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bontang tahun 2025 menjadi Rp3.780.012,66.

Kenaikan ini sebesar Rp230.704,99 atau 6,5 persen dari UMK tahun 2024 yang sebelumnya sebesar Rp3.549.307,67.

Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Disnaker Kota Bontang, Abdu Safa Muha, setelah pembahasan bersama Anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) pada Rabu (11/12/2024).

“Kita sudah sepakati. Persentase kenaikan UMK 2025 adalah 6,5 persen dari tahun sebelumnya,” tuturnya. 

“Pembahasan ini melibatkan seluruh anggota Depeko,” ujar Abdu di Bontang. 

UMSK Bontang Juga Ditetapkan

Selain UMK, Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) juga ditetapkan dengan rincian kenaikan sebagai berikut:

• Industri pupuk dan bahan senyawa nitrogen naik 5,75 persen atau sekitar Rp217.350,73 menjadi Rp3.997.363,39.

• Sektor pertambangan gas alam dan jasa penunjang naik 4 persen atau sebesar Rp290.390,11, sehingga menjadi Rp4.950.142,87.

Abdu mengakui bahwa pembahasan UMSK berlangsung cukup alot, terutama karena menyangkut sektor industri dengan kontribusi besar terhadap ekonomi Bontang.

“Hasil kesepakatan ini nanti akan kami rekomendasikan kepada Wali Kota Bontang untuk selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur. Jika disetujui, akan berlaku mulai 1 Januari 2025,” jelasnya.

Kenaikan UMK dan UMSK ini, sambungnya, diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja di Bontang. Abdu Safa Muha juga meminta perusahaan dapat menjalankan ketentuan ini sesuai aturan.

“Kesepakatan ini akan disampaikan ke Pemprov. Harapan kami, semua pihak bisa menjalankan apa yang sudah disepakati bersama,” pungkasnya. (*)