BontangTitiknolKaltim

Kota Bontang Pastikan Pegawai Outsourcing Terima THR Satu Bulan Gaji Penuh

86
×

Kota Bontang Pastikan Pegawai Outsourcing Terima THR Satu Bulan Gaji Penuh

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ASN pegawai pemerintah Kota Bontang.

Kabar bahagia buat Pasukan Kuning dan petugas keamanan di Pemkot Bontang! Tahun ini THR bukan lagi cuma Rp1 juta, tapi cair satu bulan gaji penuh. Cek penjelasan Wali Kota di sini…

TITIKNOL.ID, BONTANG – Kabar sejuk menghampiri para pegawai outsourcing di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.

Menjelang Idulfitri tahun ini, Walikota Bontang memastikan seluruh tenaga alih daya akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar satu kali gaji penuh.

Kebijakan ini mencakup berbagai lini pekerjaan krusial, mulai dari petugas keamanan, pemadam kebakaran, hingga petugas kebersihan atau yang akrab disapa Pasukan Kuning.

Selain Aparatur Sipil Negara (ASN), para tenaga kontrak ini resmi masuk dalam skema penerima manfaat tunjangan keagamaan.

Satu Gaji Penuh

Wali Kota Bontang, Neni, mengungkapkan bahwa pemberian THR sebesar satu bulan gaji merupakan bentuk pemenuhan hak pekerja sekaligus upaya nyata pemerintah dalam membantu kebutuhan keluarga di hari raya.

“THR mereka dihitung satu bulan gaji yang diterima setiap bulannya. Itu adalah hak mereka yang diharapkan dapat sangat membantu memenuhi kebutuhan saat Lebaran nanti,” ujar Neni, Selasa (3/3/2026).

Neni menjelaskan, besaran THR tahun ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan periode sebelumnya.

Saat para pekerja masih berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer, nominal THR yang diterima hanya berkisar Rp1 juta, yang notabene berada di bawah standar gaji bulanan.

“Dulu saat masih honorer, mereka hanya menerima sekitar satu juta rupiah. Sekarang, karena statusnya sudah outsourcing, mereka berhak menerima satu bulan gaji penuh sesuai kontrak kerja,” tegasnya.

Wujud Keadilan bagi Tenaga Non-ASN

Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pekerja non-ASN yang telah berdedikasi melayani masyarakat Bontang.

Baca Juga:   Kemenag PPU Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H: Rp35 Ribu-Rp45 Ribu per Jiwa

Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh hak tenaga kerja terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Saya rasa kebijakan ini akan sangat meringankan beban kebutuhan warga untuk merayakan Hari Kemenangan nanti,” pungkas Neni. (*)