TITIKNOL.ID, JAKARTA – Terjawab sudah berapa gaji PPPK paruh waktu, cek besaran untuk S1 dan tunjangan yang diterima.
Ketentuan berapa gaji PPPK paruh waktu sudah ditetapkan dalam PMK Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
Sebelum membahas gaji, ada baiknya untuk melihat perbedaan PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu sebelum mengupas mengenai gajinya.
PPPK paruh waktu merupakan ASN yang dibentuk untuk melindungi tenaga honorer dari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal usai terbitnya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023.
Pemerintah dalam pengadaan PPPK 2024 membaginya dalam bentuk PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu.
Kendati sama-sama status PPPK, namun besaran gaji PPPK paruh waktu dan penuh waktu berbeda.
Jika merujuk pada ketentuan PMK Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji PPPK paruh waktu lebih kecil dibandingkan PPPK penuh waktu.
Hal ini lantaran mengacu pada tugas, waktu kerja, dan wewenang masing-masing.
Berapa Besar Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1 dan PPPK Penuh Waktu 2024?
Di bawah ini dibahas gaji PPPK paruh waktu bagi mereka yang merupakan lulusan sarjana strata 1 atau S1.
Pemerintah sejauh ini belum mengumumkan secara resmi rincian gaji PPPK paruh waktu lulusan S1.
Namun apabila merujuk pada ketentuan PMK Nomor 83 Tahun 2022 dan skala pekerjaannya, gaji PPPK paruh waktu lulusan S1 lebih kecil dibandingkan dengan gaji PPPK penuh waktu lulusan s1 tahun 2024.
Gaji PPPK paruh waktu lulusan S1 disesuaikan dengan gaji saat menjadi tenaga honorer.
Berdasarkan PMK Nomor 83 Tahun 2022, disebutkan bahwa tenaga honorer menerima gaji kisaran Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.
Diperkirakan gaji PPPK paruh waktu lulusan S1 berkisar dalam rentang Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.
Aba Subagja Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB dilansir dari Kompas.com menyebutkan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu, termasuk gaji PPPK paruh waktu lulusan S1 akan menyesuaikan dengan gaji tenaga honorer.
Sementara gaji tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK penuh waktu 2024, selanjutnya akan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja.
Berikut besaran gaji PPPK penuh waktu setelah adanya kenaikan sebesar 8 persen yang diberlakukan sejak 1 Januari 2024.
Gaji PPPK Penuh Waktu 2024
– PPPK golongan I (0 tahun) = Rp1.938.500 (sebelumnya Rp1.794.900)
– PPPK golongan II (3 tahun) = Rp2.116.900 (sebelumnya Rp1.960.200)
– PPPK golongan III (3 tahun) = Rp2.206.500 (sebelumnya Rp2.043.200)
– PPPK golongan IV (3 tahun) = Rp2.299.800 (sebelumnya Rp2.129.500)
– PPPK golongan V (0 tahun) = Rp2.511.500 (sebelumnya Rp2.325.600)
– PPPK golongan VI (3 tahun) = Rp2.742.800 (sebelumnya Rp2.539.700)
– PPPK golongan VII (3 tahun) = Rp2.858.800 (sebelumnya Rp2.647.200)
– PPPK golongan VIII (3 tahun) = Rp2.979.700 (sebelumnya Rp2.759.100)
– PPPK golongan IX (0 tahun) = Rp3.203.600 (sebelumnya Rp2.966.500)
– PPPK golongan X (0 tahun) = Rp3.339.100 (sebelumnya Rp3.091.900)
– PPPK golongan XI (0 tahun) = Rp3.480.300 (sebelumnya Rp3.222.700)
– PPPK golongan XII (0 tahun) = Rp3.627.500 (sebelumnya Rp3.359.000)
– PPPK golongan XIII (0 tahun) = Rp3.781.000 (sebelumnya Rp3.501.100)
– PPPK golongan XVII (0 tahun) = Rp4.462.500 (sebelumnya Rp4.132.000)
Tunjangan PPPK Penuh Waktu
PPPK penuh waktu tak hanya menerima gaji saja.
PPPK penuh waktu juga mendapatkan tunjangan sesuai pasal 4 dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Mengacu pada perundang-undangan bidang tunjangan yang berlaku bagi PNS, setidaknya ada 5 tunjangan PPPK 2024, yaitu:
Tunjangan Keluarga
Bagi para PPPK ada ketentuan tunjangan istri/suami yaitu sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Sedangkan tunjang untuk anak di bawah 21 tahun, belum menikah, dan belum bekerja diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok.
Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan berlaku untuk PPPK, yaitu tunjangan dalam bentuk beras 10 kg per bulan.
Besar tunjangan ini berlaku untuk setiap orang yang ada di keluarga.
Biasanya diberikan dalam bentuk uang tunai senilai harga beras.
Tunjangan Jabatan Struktural
PPPK yang diangkat dan mendapat tugas secara penuh dalam jabatan structural diberikan tunjangan jabatan struktural sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tunjangan jabatan structural diberikan sesuai jabatan yang dimiliki.
Tunjangan Jabatan Fungsional
PPPK yang diangkat dan mendapat tugassecara penuh dalam jabatan fungsional, juga mendapat tunjangan jabatan fungsional sesuai perundang-undangan.
Tunjangan jabatan fungsional adalah bentuk penghargaan atas jabatan fungsional seorang PPPK.
Tunjangan Lainnya
Seperti diketahui bahwa gaji dan tunjangan seorang PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.
PPPK tidak akan mendapatkan jaminan pensiun seperti halnya PNS.
Ada beberapa jaminan perlindungan lain yang ditetapkan pemerintah seperti jaminan hari tua, kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum.
Gaji PPPK Guru 2025 Naik
Sementara itu, pemerintah akan menaikkan tunjangan bagi guru yang berstatus PPPK, PNS dan honorer pada tahun 2025.
Hal itu diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait kenaikan tunjangan bagi guru yang berstatus PNS, PPPK, dan honorer mulai tahun 2025.
“Hari ini saya agak tenang berdiri di hadapan para guru karena saya bisa menyampaikan bahwa kita walaupun baru berkuasa satu bulan.
Kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan,” ungkap Prabowo dalam sambutannya dikutip Kompas.com dari tayangan YouTube Kemdikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) saat Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024.
Kenaikan tunjangan profesi guru ini ditetapkan sebesar satu kali gaji untuk guru ASN.
Kemudian sebesar Rp 2 juta untuk guru non ASN yang telah ikut sertifikasi/pendidikan profesi guru (PPG). Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. (*)