TITIKNOL.ID, MAKASSAR – Tersangka kasus sindikat uang palsu di Makassar, Sulawesi Selatan terus diproses meski kondisinya dirawat karena sakit.
Tentu saja polisi memastikan penyidikan kasus sindikat uang palsu yang melibatkan Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) tetap berjalan meskipun tersangka sedang menjalani perawatan di RS Bhayangkara Makassar.
“Proses hukum tetap berjalan. Ada sedikit penundaan, tapi tidak menghambat penyidikan,” ujar Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, Sabtu (28/12/2024).
Annar, seorang pengusaha sekaligus politisi, mengalami syok setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyakitnya kambuh sehingga ia absen pada pemeriksaan awal, Senin lalu.
Meski begitu, ia akhirnya memenuhi panggilan polisi pada Kamis 26 Desember 2024.
Pemeriksaan berlangsung maraton hingga 12 jam, berlanjut dengan gelar perkara. Status Annar kemudian dinaikkan menjadi tersangka.
Reonald memastikan, meski Annar sakit, polisi tidak khawatir mengenai barang bukti.
“Kami yakin bukti sudah cukup. Dia juga memberikan keterangan secara kooperatif,” ujarnya.
Annar diduga memiliki peran besar dalam sindikat uang palsu yang melibatkan 17 tersangka lainnya.
Produksi awal dilakukan di rumahnya di Jl Sunu 3, Makassar, sebelum akhirnya pindah ke Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Gowa.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, menjelaskan mesin cetak uang palsu senilai Rp 600 juta didatangkan dari China melalui Surabaya.
Mesin itu digunakan untuk mencetak uang palsu dalam jumlah besar di perpustakaan kampus UIN.
“Ada tiga tokoh sentral dalam sindikat ini, yakni Andi Ibrahim, S, dan ASS,” ungkap Yudhiawan.
Polisi telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Dr. Andi Ibrahim, seorang dosen sekaligus Kepala Perpustakaan UIN Alauddin.
Peran masing-masing tersangka sudah teridentifikasi, meski masih ada tiga DPO yang belum tertangkap. Yudhiawan memastikan, polisi akan terus memburu ketiga DPO tersebut.
“Kami akan tangkap dan periksa mereka,” tegasnya.
Rencananya, peran lengkap Annar dalam sindikat uang palsu ini akan diumumkan dalam rilis resmi oleh Kapolda Sulsel pada Senin 30 Desember 2024.
Polisi berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh isu yang tidak jelas sumbernya.
“Kasus ini menjadi perhatian serius. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” tutur Reonald. (*)