TITIKNOL.ID, PENAJAM – Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menangkap tiga tersangka peredaran gelap narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Kecamatan Sepaku, Jumat malam (3/1/2025).
Ketiga tersangka berinisial A (42), S (39), dan T (35). Penangkapan ini dilakukan setelah tim Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di RT 002, Kelurahan Sepaku.
Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Iskandar Rondonuwu, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan warga.
“Kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menggerebek lokasi tersebut,” ungkap Iskandar, Sabtu (4/1/2025).
Dalam penggerebekan, polisi menyita delapan paket sabu dengan berat bruto 23,78 gram, uang tunai Rp250 ribu, ponsel, serta alat pendukung lainnya.
Ketiga tersangka ditangkap di ruang tamu rumah tersebut tanpa perlawanan.
Iskandar mengungkapkan bahwa para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” katanya.
Saat ini, polisi masih terus melakukan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambahnya.
Iskandar juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus ini.
“Kami sangat berterima kasih atas informasi dari warga. Ini adalah langkah bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tegasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk terus mendukung pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Mari bersama-sama mewujudkan wilayah yang lebih aman dari bahaya narkoba,” tutupnya. (TN01)