TITIKNOL.ID, PENAJAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus perjudian online yang melibatkan pelaku berinisial DD (39).
Pelaku ditangkap dalam operasi Jumat (10/1/2025) malam di sebuah rumah kontrakan di Desa Girimukti, Kecamatan Penajam.
Kasatreskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Presiden RI untuk memberantas tindak kriminal, termasuk perjudian yang semakin marak terjadi.
“Perjudian online adalah tindakan ilegal yang merusak moral serta tatanan masyarakat. Oleh karena itu, kami terus mengintensifkan patroli dan operasi untuk menindak tegas para pelaku,” kata AKP Dian, Senin (13/1/2025).
Menurutnya, penggerebekan dilakukan saat pelaku tengah asyik memainkan taruhan di berbagai platform judi online melalui perangkat elektronik.
Barang bukti berupa perangkat elektronik milik pelaku telah disita untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
“Dengan tegas kami menyatakan komitmen untuk membersihkan wilayah hukum Polres PPU dari praktik-praktik ilegal seperti perjudian online,” tambahnya.
Penangkapan ini menjadi bagian dari langkah strategis Polres PPU dalam memerangi perjudian online yang kerap meresahkan masyarakat.
AKP Dian juga menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan operasi demi menciptakan wilayah yang aman dan kondusif.
Polres PPU turut mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk kejahatan di lingkungan mereka.
Dukungan dari warga dinilai sangat penting untuk menciptakan keamanan bersama.
“Jangan ragu untuk melaporkan tindak kriminal di sekitar kita. Bersama, kita bisa menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif,” tutup AKP Dian. (TN01)