Tenggarong

Gugat KPU Kukar ke MK, Cabup Kutai Kartanegara Edi Damansyah Diminta Didiskualifikasi

76
×

Gugat KPU Kukar ke MK, Cabup Kutai Kartanegara Edi Damansyah Diminta Didiskualifikasi

Sebarkan artikel ini
Moh. Maulana dan Muzakkir Ahmad kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Kutai Kertanegara. Foto Humas/Ifa

TITIKNOL.ID, JAKARTA – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nomor urut 02, Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kukar Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2024.

Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilu ini berlangsung pada Senin (13/1/2025).

Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, memimpin jalannya persidangan perkara bernomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam persidangan, kuasa hukum Pemohon, Moh. Maulana, menyebutkan perolehan suara masing-masing pasangan calon sesuai data KPU (Termohon).

Paslon nomor urut 01, Edi Damansyah–Rendi Solihin, meraih 259.489 suara, Pemohon (Paslon nomor urut 02) mendapatkan 34.763 suara, dan Paslon nomor urut 03, Dendi Suryadi–Alif Turiadi, memperoleh 83.513 suara.

Pemohon mempersoalkan status Edi Damansyah sebagai calon nomor urut 01 yang dinilai telah melanggar batas maksimal dua periode jabatan.

Edi tercatat pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kukar dari 6 Oktober 2017 hingga 13 Februari 2019, sebelum menjadi Bupati definitif pada 14 Februari 2019 hingga 13 Februari 2021.

“Dengan fakta ini, Edi Damansyah telah melampaui batas periodisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU 10/2016,” jelas Maulana dalam persidangan.

Atas dasar tersebut, Pemohon meminta Mahkamah untuk menunda pemberlakuan ambang batas pada Pasal 158 secara kasuistik, serta menyatakan seluruh rangkaian pemilihan berikut hasilnya batal demi hukum.

Pemohon juga mengusulkan agar pemungutan suara ulang dilakukan hanya melibatkan paslon nomor urut 02 (Awang Yacoub Luthman–Akhmad Zais) dan nomor urut 03 (Dendi Suryadi–Alif Turiadi) demi kelancaran roda pemerintahan di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca Juga:   Operasi Zebra Mahakam 2024, PPU Berhasil Tekan Angka Minimal Pelanggaran

“Pemohon memohon kepada Mahkamah agar memerintahkan KPU Kukar melakukan pemungutan suara ulang dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan sejak putusan ditetapkan,” ujar Maulana dalam pembacaan petitum.

Sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat untuk mendengar tanggapan dari pihak KPU Kukar dan Paslon terkait, sebelum Mahkamah memutuskan perkara ini. (*/)