TenggarongTitiknolKaltim

Gurita Gratifikasi Batu Bara, KPK Dalami Aliran Dana Fee per Metrik Ton ke Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

48
×

Gurita Gratifikasi Batu Bara, KPK Dalami Aliran Dana Fee per Metrik Ton ke Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Sebarkan artikel ini
RITA WIDYASARI KORUPSI - Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Uang gratifikasi dan suap perizinan batubara yang diterima Rita Widyasari, mantan Bupati Kukar tersebar di 52 rekening dan KPK sita ratusan miliar. 

Sebuah ruko rimbun penuh tanaman dan warung pizza di Samarinda ternyata menyimpan jejak gelap gratifikasi batu bara. Kini, KPK resmi menyeret tiga korporasi tambang ke kursi pesakitan dalam pusaran kasus mantan Bupati Rita Widyasari

TITIKNOL.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Terbaru, penyidik mulai membedah keterlibatan tiga perusahaan tambang yang kini telah resmi menyandang status tersangka korporasi.

Pada Kamis 19 Februari 2026, tim penyidik memeriksa tiga saksi kunci dari PT Sinar Kumala Naga (SKN) dan PT Alamjaya Barapratama (ABP). 

Mereka adalah Johansyah Anton Budiman (Dirut PT SKN), Rifando (Direktur PT SKN), dan Yospita Feronika (Staf Keuangan PT ABP).

Penyidik mendalami keterangan saksi JHN dan RIF terkait operasional produksi di PT SKN serta pembagian fee untuk pihak RW (Rita Widyasari).

“Sementara saksi YOS dimintai keterangan terkait teknis produksi di PT ABP,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Tiga Korporasi Tersangka KPK menegaskan bahwa penetapan tiga tersangka korporasi baru pada Februari 2026 ini telah didasarkan pada kecukupan alat bukti. Ketiga perusahaan tersebut adalah:

  • PT Sinar Kumala Naga (SKN)
  • PT Alamjaya Barapratama (ABP)
  • PT Bara Kumala Sakti (BKS)

Ketiganya diduga kuat terlibat aktif bersama Rita Widyasari dalam praktik penerimaan gratifikasi hasil tambang di wilayah Kalimantan Timur.

Upeti per Metrik Ton Konstruksi perkara mengungkap bahwa Rita diduga menerima jatah sebesar 3,3 hingga 5 dolar AS untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi.

Mengingat volume eksplorasi perusahaan tambang bisa mencapai jutaan metrik ton, nilai akumulasi gratifikasi ini diperkirakan sangat fantastis.

Baca Juga:   Buka Pertandingan Bola Voli HUT ke-78 Bhayangkara, Wakil Bupati Mahulu Pesan Begini

Bisa dibayangkan, karena perusahaan itu menghasilkan jutaan metrik ton hasil eksplorasi. 

“Nilai itulah yang kemudian dikalikan,” jelas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Kantor Perusahaan Jadi Warung Makan Menariknya, penelusuran lapangan di Kota Samarinda mengungkap fakta mengejutkan terkait keberadaan kantor perusahaan-perusahaan tersebut.

Alamat PT Sinar Kumala Naga di Samarinda Utara terpantau hanya berupa rumah tinggal biasa dengan pekarangan penuh tanaman hias, tanpa aktivitas perkantoran tambang.

Kondisi serupa ditemukan pada PT Bara Kumala Sakti di kawasan Loa Janan Ilir. Ruko dua lantai yang terdaftar sebagai kantor perusahaan kini telah beralih fungsi menjadi gerai kuliner yang menjual pizza dan aneka kue.

“Saya tidak tahu apa-apa, saya hanya menyewa di sini,” ujar pemilik usaha kuliner tersebut saat ditemui.

Berdasarkan dokumen penyidikan, PT SKN diketahui memiliki keterkaitan erat dengan keluarga Rita, di mana sang ibu, Dayang Kartini, tercatat sebagai pemegang saham mayoritas.

KPK menduga kuat perusahaan-perusahaan ini menjadi instrumen untuk menampung aliran dana hasil korupsi dan pencucian uang. (*)