Nasional

Viral Video Agus Disabilitas Tengah Berjalan Santai di Lapas, Netizen: Ternyata Penjara Tak Semenakutkan Itu

325
×

Viral Video Agus Disabilitas Tengah Berjalan Santai di Lapas, Netizen: Ternyata Penjara Tak Semenakutkan Itu

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar video yang viral memperlihatkan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, terdakwa kasus pelecehan seksual, sedang menikmati kehidupannya di lembaga pemasyarakatan. (Instagram @jakarta.keras)

TITIKNOL.ID – Viral di media sosial sebuah video yang menunjukkan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung sedang menikmati kehidupannya di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Agus merupakan terdakwa kasus pelecehan seksual yang kini sedang mendekam di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam video berdurasi 16 detik tersebut, Agus tampak berjalan santai sambil mengunyah roti dan tersenyum.

Rekaman video itu diduga diambil oleh seorang pegawai koperasi lapas, yang kemudian memicu pertanyaan tentang penggunaan kamera di dalam area penjara.

Tak ayal, video ini pun memicu beragam komentar dari publik.

“Ternyata penjara tak semenakutkan itu yaa gus,” tulis salah satu netizen, dikutip dari Instagram @jakarta.keras)

“Bro sudah berdamai dengan nasibnya,” kata netizen lainnya.

Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Kuripan, Muhammad Fadli, menjelaskan bahwa penggunaan kamera atau alat perekam lainnya di dalam lapas sebenarnya dilarang.

Namun, pegawai koperasi yang merekam video Agus tersebut memiliki izin khusus dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk membawa ponsel ke dalam lapas.

“Yang bersangkutan bertugas mengatur transaksi uang virtual, yang memang dibolehkan membawa HP karena langsung izinnya dari pusat,” ujar Fadli.

Fadli menambahkan, rekaman itu diambil oleh pegawai koperasi untuk membuktikan bahwa Agus tidak merasa tertekan selama berada di lapas.

Video tersebut awalnya hanya dikirimkan ke grup keluarga pegawai tersebut.

Pegawai koperasi tersebut kini menjalani proses pemeriksaan terkait perekaman dan penyebaran video tersebut. (*)