TITIKNOL.ID – Pemerintah resmi menunda pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) yang semula dijadwalkan mulai Januari 2025.
Hingga saat ini, belum ada kepastian kapan pemindahan akan dilakukan.
Keputusan penundaan ini tertuang dalam surat resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang dirilis pada 24 Januari 2025.
Dalam surat tersebut, KemenPANRB menyatakan bahwa pemindahan ASN ke IKN belum dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.
“Bersama ini kami beritahukan bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN sebagaimana surat Menteri PANRB tersebut di atas belum dapat dilaksanakan. Mengenai waktu final pemindahan ASN ke IKN akan diberitahukan kemudian,” demikian isi surat KemenPANRB.
Penundaan ini disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah proses penataan organisasi dan tata kerja kementerian serta lembaga (K/L) dalam Kabinet Merah Putih (KMP) yang masih dalam tahap konsolidasi internal.
Selain itu, pembangunan gedung perkantoran serta unit hunian ASN di IKN masih dalam tahap penyesuaian hingga akhir 2024, seiring adanya perubahan jumlah K/L.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, membenarkan adanya penyesuaian jadwal pemindahan ASN ke IKN.
Ia menyebut, perubahan organisasi dalam KMP berdampak pada tugas dan fungsi lembaga, serta pengisian jabatan ASN yang sebelumnya sudah ditunjuk namun kemudian harus berpindah organisasi.
“Penataan organisasi ini berpengaruh pada tugas dan fungsi organisasi, pengisian pejabat, ASN yang sebelumnya ditunjuk ternyata pindah organisasi, dan lain-lain. Saat ini masing-masing K/L dalam proses konsolidasi internal,” ujar Averrouce kepada CNNIndonesia.com.
Sebelumnya, penundaan ini juga telah disampaikan oleh Kepala Otoritas IKN (OIKN), Basuki Hadimuljono, pada Desember 2024.
Ia mengungkapkan bahwa pemindahan ASN kemungkinan baru akan dilakukan setelah Lebaran tahun 2025, sekitar April mendatang.
“Menurut Menteri PANRB (Rini Widyantini) yang sekarang kita siapkan, sedang kita hitung semua itu mulai April 2025. Sebenarnya Januari, tapi Maret ada Lebaran, jadi mungkin dihitung setelah itu,” kata Basuki di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Dengan adanya penundaan ini, para ASN yang sebelumnya dijadwalkan pindah ke IKN harus menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah.
Kepastian mengenai jadwal baru pemindahan akan diumumkan setelah proses konsolidasi internal di masing-masing kementerian dan lembaga selesai. (*)