TITIKNOL.ID, PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rapat paripurna membahas enam rancangan peraturan daerah (Raperda), tiga di antaranya merupakan inisiatif DPRD.
Rapat tersebut berlangsung di Gedung Paripurna DPRD, Selasa (4/2/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD PPU, Raup Muin, serta dihadiri unsur pimpinan DPRD, Penjabat (Pj) Bupati PPU, dan jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda).
Tiga Raperda inisiatif DPRD yang dibahas meliputi:
- Raperda tentang pengelolaan pohon pada ruang terbuka hijau publik, jalur hijau, dan taman.
- Raperda tentang penyelenggaraan sistem pertanian organik.
- Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
Selain itu, Fraksi DPRD juga menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Raperda lain, yakni tentang pengelolaan keuangan daerah, perubahan ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, serta Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten PPU 2025-2045.
Sekretaris DPRD PPU, Suhardi, menekankan pentingnya regulasi terkait pengelolaan pohon di ruang terbuka hijau.
Menurutnya, pohon tidak hanya menjadi elemen estetika kota, tetapi juga berfungsi sebagai paru-paru kota yang memberikan manfaat ekologi, sosial, dan ekonomi.
“Pohon memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem perkotaan. Regulasi ini juga akan melibatkan pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha dalam upaya melestarikan pohon serta berkontribusi pada mitigasi perubahan iklim,” ujarnya.
Sementara itu, terkait sistem pertanian organik, Suhardi berharap pemerintah dapat menyusun kebijakan yang mendukung para petani dalam mengadopsi praktik pertanian berkelanjutan.
“Pertanian organik tidak hanya menghasilkan produk yang lebih sehat dan bebas residu bahan kimia, tetapi juga meningkatkan kesuburan tanah serta menjaga keberlanjutan ekosistem pertanian,” tambahnya.
Di sisi lain, Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan kepramukaan bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan Pramuka hingga 75 persen.
Regulasi ini juga akan menetapkan keikutsertaan dalam Pramuka sebagai salah satu syarat bagi calon kepala desa dan lurah.
“Syarat ini bertujuan untuk membentuk pemimpin yang memiliki moral, akhlak, dan etika yang baik,” jelasnya.
Menanggapi pembahasan tersebut, Pj Bupati PPU, Zainal Arifin, menyambut baik inisiatif DPRD dalam mengajukan Raperda tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah DPRD yang terus berinovasi dalam memperkuat regulasi demi kesejahteraan masyarakat. Pembangunan yang berkeadilan harus menempatkan masyarakat sebagai objek dan subjek utama,” pungkasnya. (TN01)