TITIKNOL.ID, PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa (4/2/2025).
Paripurna ini mencakup tiga Raperda usulan pemerintah daerah dan tiga Raperda inisiatif DPRD.
Penjabat (Pj) Bupati PPU, Zainal Arifin, dalam sambutannya menegaskan bahwa rapat ini merupakan bagian dari prosedur pembentukan produk hukum daerah.
Tahapan ini bertujuan untuk memperoleh persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebelum Raperda ditetapkan.
“Beberapa waktu lalu, DPRD dan Pemerintah Daerah telah menyelesaikan pembahasan enam Raperda. Lima di antaranya sudah melalui tahapan pembinaan berupa fasilitasi dari Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Setelah persetujuan paripurna hari ini, lima Raperda tersebut akan memasuki tahapan registrasi di Biro Hukum Provinsi, penetapan, dan pengundangan oleh Pemerintah Daerah,” ujar Zainal Arifin.
Kelima Raperda tersebut meliputi:
- Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik
- Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan
- Raperda tentang Pengelolaan Pohon pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau, dan Taman
- Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Sementara itu, satu Raperda lainnya, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten PPU Tahun 2025-2045, masih akan melalui evaluasi Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebelum ditetapkan.
Zainal Arifin menekankan bahwa tahapan paripurna ini merupakan langkah krusial dalam pembentukan regulasi daerah.
“Proses ini bukan hanya formalitas hukum, tetapi juga memastikan setiap Raperda mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan tantangan pembangunan daerah,” katanya.
Ia juga menegaskan pentingnya substansi dalam penyusunan Raperda, agar aturan yang dihasilkan tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
Sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Zainal melihat RPJPD Kabupaten PPU sebagai dokumen strategis yang mengarahkan kebijakan pembangunan selama 20 tahun ke depan.
Penyusunan RPJPD ini juga diselaraskan dengan RPJPN 2025-2045, RPJPD Provinsi Kalimantan Timur, serta kajian lingkungan hidup strategis.
“RPJPD Kabupaten PPU 2025-2045 diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan, dengan menempatkan mereka sebagai objek sekaligus subjek pembangunan,” pungkasnya.
Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD PPU, Rauf Muin, serta dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan pejabat terkait lainnya. (*/humas6)