TITIKNOL.ID, PENAJAM – Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Melalui Operasi Antik Mahakam 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PPU berhasil melampaui target pengungkapan dengan membongkar 19 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 23 tersangka.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres PPU, Jumat (31/7/2026).
Kegiatan dipimpin Wakapolres PPU Kompol Roganda mewakili Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, didampingi Kabag Ops AKP Aan Suharmanto, Kasat Resnarkoba AKP Gede Wijaya, serta Kasihumas Polres PPU Aiptu Syafruddin.
Dalam keterangannya, Kompol Roganda mengatakan capaian tersebut merupakan bukti keseriusan Polres PPU dalam mendukung program nasional pemberantasan narkotika sekaligus menjaga wilayah Penajam Paser Utara dari ancaman peredaran gelap narkoba.
”Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba yang didukung sinergitas seluruh fungsi operasional Polres PPU serta partisipasi aktif masyarakat. Kejahatan narkotika merupakan extraordinary crime yang berdampak luas terhadap kehidupan sosial dan masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu, Polres PPU akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan berkesinambungan terhadap setiap pelaku yang terlibat,” ujar Kompol Roganda.
Berdasarkan hasil Operasi Antik Mahakam 2026, Satresnarkoba berhasil mengungkap 19 kasus, melampaui target yang ditetapkan sebanyak 18 kasus.
Pada kategori Target Operasi (TO), seluruh target berhasil diungkap dengan empat kasus, mengamankan empat tersangka, serta menyita barang bukti 22,24 gram sabu.
Sementara pada kategori Non Target Operasi (Non TO), petugas mengungkap 15 kasus dari target 14 kasus.
Dari pengungkapan tersebut diamankan 19 tersangka dengan barang bukti 30,23 gram sabu serta tiga butir pil inex seberat 1,55 gram.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 23 tersangka dari 19 laporan polisi. Barang bukti yang disita berupa 52,47 gram sabu dan tiga butir pil inex seberat 1,55 gram. Dari seluruh tersangka, tiga di antaranya merupakan residivis kasus narkotika.
Data kepolisian juga menunjukkan penyalahgunaan narkotika masih didominasi kelompok usia produktif.
Sebanyak 13 tersangka berusia 20 hingga 29 tahun, sembilan orang berusia di atas 30 tahun, dan satu tersangka masih berusia di bawah 19 tahun.
Dilihat dari latar belakang pekerjaan, para pelaku terdiri atas tujuh buruh, enam orang belum bekerja, lima petani atau pekebun, tiga pekerja swasta, dan dua wiraswasta.
Kondisi tersebut menunjukkan peredaran dan penyalahgunaan narkotika telah menyasar berbagai kalangan tanpa memandang profesi.
Kompol Roganda menegaskan keberhasilan Operasi Antik Mahakam 2026 tidak akan menghentikan langkah Polres PPU dalam memerangi narkotika.
Upaya preventif, preemtif, dan represif akan terus diperkuat melalui edukasi, penyuluhan, pengawasan, hingga penindakan hukum terhadap jaringan pengedar maupun penyalahguna.
”Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus memperkuat sinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat berarti dalam mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika. Mari bersama-sama kita wujudkan Kabupaten Penajam Paser Utara yang aman, bersih dari narkoba, dan menjadi lingkungan yang sehat bagi tumbuh kembang generasi penerus bangsa,” pungkasnya.
Keberhasilan Operasi Antik Mahakam 2026 menjadi bukti komitmen Polres PPU dalam menghadirkan penegakan hukum yang profesional dan berorientasi pada perlindungan masyarakat, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di Kabupaten Penajam Paser Utara. (*/)












