TITIKNOL.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, memastikan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 akan dilakukan secara serentak pada 20 Februari 2025.
Termasuk dalam pelantikan ini adalah kepala daerah yang kemenangannya sempat digugat di Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi gugatannya tidak berlanjut atau telah ditolak.
“Iya betul, pelantikan dilakukan serentak. Total ada 505 kepala daerah yang insyaallah akan dilantik tanggal 20,” ujar Bima dikutip dari Tempo, Kamis (6/2/2025).
Saat ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai instansi guna memastikan kelancaran agenda pelantikan.
Pihak-pihak yang terlibat dalam koordinasi ini antara lain Kementerian Sekretariat Negara dan Istana Kepresidenan.
“Kemendagri koordinasi intensif dengan Sekretariat Negara dan pihak Istana,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Iffa Rosita.
Ia memastikan bahwa kepala daerah yang tidak lagi bersengketa di MK dapat mengikuti pelantikan bersama mereka yang sejak awal tidak mengalami gugatan.
“Sesuai dengan hasil RDP (rapat dengar pendapat) di Komisi II DPR, harapannya semua kepala daerah bisa dilantik serentak pada 20 Februari 2025,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan pelantikan kepala daerah terpilih dilaksanakan secara serentak.
Rencana ini juga sudah dibahas dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 3 Februari lalu.
Dalam rapat tersebut, Tito menjelaskan bahwa keputusan MK mempercepat sidang putusan dismissal pada 4 dan 5 Februari 2025 membuka peluang untuk menggelar pelantikan secara besar-besaran.
“Kami melihat bahwa dengan adanya putusan dismissal tanggal 4 dan 5 Februari, pelantikan serentak bisa dilakukan bagi mereka yang tidak bersengketa dan gugatannya ditolak MK,” kata Tito, Senin (3/2/2025).
MK sendiri telah menyelesaikan agenda sidang pengucapan putusan dismissal pada 4 dan 5 Februari 2025.
Dari total 310 perkara sengketa Pilkada yang diajukan, hanya 40 kasus yang dinyatakan berlanjut ke tahap berikutnya.
Sementara sisanya telah diputuskan tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan.
Dengan keputusan ini, mayoritas kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di MK dipastikan bisa segera dilantik pada 20 Februari 2025. (*)












