TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pemerintah telah mengatur jadwal pembelajaran selama bulan ramadhan berikut hari liburnya.
Aturan tentang pembelajaran Ramadhan ini ditandai dengan terbitnya Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 400.1/320/SJ yang disepakati oleh 3 menteri untuk dipatuhi oleh sekolah/satuan pendidikan keagamaan.
Menindaklanjuti hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) PPU mengeluarkan surat edaran Nomor 400.3/340/Disdikpora II/2025 untuk menyampaikan hal-hal terkait pelaksanaan pembelajaran selama bulan ramadhan untuk seluruh satuan pendidikan.
Mulai 27 dan 28 Februari, serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga.
“Pasca dari itu, mereka masuk kembali tanggal 6 – 25 Maret 2025, dengan ketentuan satu jam pembelajaran tiap jenjang dikurangi 10 menit,” ucap Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru, Kamis (13/2/2025).
Rinciannya, Jenjang Paud 1 jam pelajaran semula 30 menit menjadi 20 menit, Jenjang SD 1 jam pelajaran semula 35 menit menjadi 25 menit, Jenjang SMP 1 jam pelajaran semula 40 menit menjadi 30 menit.
“Jam kantor juga ikut berkurang, semisal tadinya masuk pukul 07.30, kini menjadi pukul 08.00,” kata Andi.
Setelah daripada itu, penetapan hari libur bersama dalam rangka momen perayaan hari raya Idul Fitri disepakati pada 26 – 28 Maret dan 2 – 8 April untuk semua satuan pendidikan.
“Harapannya, melalui kegiatan belajar mandiri di rumah, para orang tua murid dapat memberikan bimbingan dan pendampingan kepada mereka, termasuk juga diingatkan dalam pelaksanaan ibadahnya,” pesan Andi.
Ia berharap kesempatan ini menjadikan para peserta didik dapat memanfaatkan waktu ramadhan untuk meningkatkan iman dan takwa, serta membentuk kepribadian mulia.
“Bagi yang muslim terutama, bisa dengan meningkatkan kegiatan ibadah seperti tadarus, pesantren kilat, dan kalian islam lainnya,” tutupnya. (TN01)