Balikpapan

21 Bungkus Besar Isi Sabu di Kaltim Disita Polisi, Si Pengedar Terancam Hukuman Mati

65
×

21 Bungkus Besar Isi Sabu di Kaltim Disita Polisi, Si Pengedar Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR SABU KALTIM - Foto ilustrasi olahan Meta AI, Kamis 13 Februari 2025 yang menggambarkan pengguna narkoba mengalami sakau, tubuh menjadi lemas tidak berdaya, sakit-sakitan. Sebanyak 2 pengedar barang haram di wilayah Kalimantan Timur dibekuk kepolisian Polda Kaltim. Dari hasil penangkapan ini terkumpul barang bukti 21 bungkus ukuran besar isi sabu. Dua pelaku ini terancam hukuman mati. (Meta AI) 

TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Sebanyak 2 pengedar barang haram di wilayah Kalimantan Timur dibekuk kepolisian Polda Kaltim.

Dari hasil penangkapan ini terkumpul barang bukti 21 bungkus ukuran besar isi sabu. 

Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari mengatakan, kedua tersangka tersebut tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua tersangka tersebut terancam hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Tidak hanya kedua tersangka, Ditresnarkoba Polda Kaltim juga berhasil mengamankan 21 bungkus plastik besar berisi sabu dengan total berat 21 kg, 2 tas ransel, dua paper bag bewarna hijau, 3 unit handphone. 

Ada pula 1 unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan untuk membawa barang bukti tersebut.

“Dengan diamankannya barang bukti sekian banyak ini, Polda Kaltim turun andil dalam menyelamatkan generasi penerus bangsa.

“Kita tangkal adanya para pemuda calon pengguna narkoba, yang sudah kena agar tidak menggunakan kembali,” tegas Arif. 

Menurutnya, operasi penangkapan dua tersangka tersebut dapat menyelamatkan banyak orang untuk menghindari narkoba. 

Dari 21 kilogram itu ada sekian ribu orang. Bila diasumsikan 1 kilogram dikonsumsi 5 orang.

“Berarti bisa menyelamatkan lebih dari 100.000 orang,” ungkapnya. (*)