Nasional

Presiden Prabowo Akan Resmi Luncurkan Danantara Hari Ini, Lembaga Investasi Raksasa Indonesia

257
×

Presiden Prabowo Akan Resmi Luncurkan Danantara Hari Ini, Lembaga Investasi Raksasa Indonesia

Sebarkan artikel ini
Presiden RI Prabowo Subianto

TITIKNOL.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, akan secara resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Senin, 24 Februari 2025.

Acara peresmian akan berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB.

“Peluncuran Danantara akan diresmikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto,” ujar Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, dalam keterangannya, Minggu (23/2/2025).

Menurut Yusuf, peluncuran Danantara menandai babak baru dalam transformasi pengelolaan investasi strategis negara.

Keberadaan lembaga ini diharapkan dapat menjadi pilar utama dalam mewujudkan Asta Cita, visi besar pemerintah untuk meningkatkan perekonomian nasional melalui investasi berkelanjutan dan inklusif.

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menyatakan bahwa Danantara akan berfungsi sebagai badan pengelola modal raksasa di Indonesia, dengan konsep yang mirip dengan Temasek dari Singapura.

Lembaga ini diproyeksikan mengelola aset senilai US$ 900 miliar atau sekitar Rp 14.715 triliun (kurs Rp 16.350).

Rencana pembentukan Danantara juga sempat diungkapkan Prabowo saat menjadi pembicara dalam World Government Summit 2025.

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa badan ini akan menjadi instrumen utama dalam mengelola dan mengoptimalkan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke dalam proyek-proyek berkelanjutan yang berdampak tinggi bagi masyarakat.

Danantara juga diharapkan dapat membantu mencapai target pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga 8%, sebuah ambisi besar yang telah digaungkan Prabowo sejak masa kampanye.

Melalui lembaga ini, pemerintah ingin mengonsolidasikan kekuatan ekonomi nasional agar lebih terarah dan efisien.

Dalam draf final Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang BUMN yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, disebutkan bahwa Danantara akan memiliki kewenangan untuk melakukan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga:   Hadiri HUT SMP Negeri 1 Penajam, Kepala Disdikpora Andi Singkeru Sampaikan Pesan Pj Bupati PPU

Kerja sama dapat dilakukan dengan holding investasi, holding operasional, maupun pihak ketiga.

Sistem pengelolaan keuangan Danantara juga telah diatur dalam regulasi yang ada.

Jika badan ini memperoleh keuntungan, sebagian laba akan disetorkan ke kas negara setelah dialokasikan untuk pencadangan risiko investasi dan akumulasi modal.

Namun, dalam hal mengalami kerugian, ditegaskan bahwa kerugian tersebut tidak dianggap sebagai kerugian negara, melainkan menjadi tanggung jawab badan pengelola.

Dengan peluncuran Danantara, pemerintah berharap dapat memaksimalkan pengelolaan aset negara guna mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global. (*)