Penajam

2 Pria di PPU Ditangkap Saat Curi Kayu Ulin, Ketahuan Berkat Suara Mobil Dini Hari

47
×

2 Pria di PPU Ditangkap Saat Curi Kayu Ulin, Ketahuan Berkat Suara Mobil Dini Hari

Sebarkan artikel ini
Tampang dua pelaku pencurian serta barang bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Penajam Paser Utara.

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Aksi pencurian kayu ulin kembali terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Kali ini, dua pria tertangkap tangan saat membawa 30 batang kayu hasil curian menggunakan mobil pick-up.

Keduanya ditangkap oleh Satreskrim Polres PPU pada Senin dini hari (21/4/2025).

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan membenarkan penangkapan dua pelaku berinisial RS (23), warga Kelurahan Sotek, dan GJ (26), warga Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam.

Keduanya kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga yang kehilangan kayu di lahannya. Setelah penyelidikan, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” jelas AKP Dian Kusnawan saat dikonfirmasi Senin malam (21/4/2025).

Aksi pencurian terungkap setelah istri korban, Nurdin bin Mamma, mendengar suara mobil mencurigakan sekitar pukul 02.00 Wita di Kelurahan Saloloang.

Ia menemukan satu batang kayu tertinggal di pinggir jalan dan segera memeriksa lokasi penyimpanan kayu milik suaminya.

Ternyata, sebanyak 30 batang kayu ulin berukuran 8×8 cm dengan panjang masing-masing 4 meter telah raib.

Korban langsung menghubungi keluarganya di Penajam untuk memantau pergerakan kendaraan yang dicurigai.

Tak lama kemudian, korban mendapat informasi bahwa di wilayah Girimukti terdapat mobil pick-up L300 warna hitam membawa kayu ulin dan tengah ditawarkan ke warga.

Saat didatangi, korban langsung mengenali kayu tersebut sebagai miliknya.

“Salah satu pelaku juga mengakui bahwa kayu itu mereka ambil dari Kelurahan Saloloang. Kendaraan yang digunakan pun cocok dengan yang dilihat saksi,” tambah Kasat Reskrim.

Barang bukti yang diamankan antara lain 30 batang kayu ulin dan satu unit mobil pick-up Mitsubishi L300 yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Baca Juga:   HUT Batalyon Infanteri 600/Modang, Pj Bupati PPU: Mari Terus Bersinergi

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

AKP Dian Kusnawan menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan pencurian kayu di wilayah PPU.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian, terutama pada sumber daya alam yang bernilai tinggi seperti kayu ulin.

“Kami apresiasi cepat tanggap warga dalam melaporkan kasus ini. Sinergi dengan masyarakat sangat penting menjaga keamanan wilayah,” tegasnya. (*/)