Penajam

Kejari PPU Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Berkekuatan Hukum Tetap, Ada yang Dibakar dingga Diblender

192
×

Kejari PPU Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Berkekuatan Hukum Tetap, Ada yang Dibakar dingga Diblender

Sebarkan artikel ini
Kejari PPU lakukan pemusnahan narkotika dan obat-obatan terlarang dengan cara diblender

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) musnahkan barang bukti hasil perkara tindak pidana berkekuatan hukum tetap yang terjadi sejak November 2024 hingga Februari 2025.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari PPU, Erlando Julimar, mengatakan pemusnahan barang bukti terdiri dari narkotika hingga peralatan yang digunakan dalam aksi kriminal.

“Barang bukti yang kami musnahkan berasal dari 26 perkara, umumnya dari kasus penyalahgunaan narkoba dan pencurian,” ujar Erlando, Rabu (26/2/2025).

Total barang bukti yang dimusnahkan memuat 240,7721 gram narkotika jenis sabu dan sejumlah pil ekstaksi, dan barang lain yang digunakan dalam tindak pidana seperti pakaian, linggis, dan tas.

Erlando menjelaskan, metode pemusnahan barang bukti disesuaikan dengan jenis barang.

“Narkotika dengan cara diblender hingga larut, sementara tas dan barang lainnya berbahan kain kami bakar hingga habis,” katanya.

Sedangkan tojok sawit selama kasus pencurian sawit secara ilegal dihancurkan dengan cara dipotong agar tidak dapat digunakan kembali.

“Dari perkara yang ada, kami menangani sebagian besar kasus narkotika yang berasal dari wilayah Penajam dan Petung, kemudian pemusnahan barang bukti kasus pencurian sawit, pelaku menggunakan alat tojok untuk memanen secara ilegal,” paparnya.

Pihaknya memastikan dengan pemusnahan barang bukti ini tidak ada lagi potensi penyalahgunaan barang-barang tersebut.

“Ini juga salah satu bagian dari upaya kita menekan angka kejahatan di PPU, khususnya dalam memutus rantai peredaran narkoba,” ucapnya.

Ia berharap melalui penindakan ini angka kasus narkotika di PPU terus menurun sehingga ke depan tidak ditemukan lagi peredarannya. (TN01)