TITIKNOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola minyak di PT Pertamina yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.
Pada Rabu (26/2), Kejagung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyebutkan bahwa dengan penetapan dua tersangka ini, total sudah ada sembilan orang yang terjerat dalam kasus mega korupsi tersebut.
Tujuh tersangka lainnya merupakan empat petinggi Pertamina dan tiga pihak swasta.
Dari pihak Pertamina, mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono.
Sementara itu, tiga tersangka dari pihak swasta adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim), serta Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).
Kejaksaan Agung mengungkapkan, dugaan korupsi ini terjadi melalui lima skema besar.
Di antaranya, ekspor minyak mentah dalam negeri yang merugikan negara hingga Rp35 triliun, impor minyak mentah dan BBM melalui broker dengan kerugian Rp11,7 triliun, serta manipulasi kompensasi dan subsidi BBM yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp147 triliun pada tahun 2023.
Modus yang digunakan melibatkan manipulasi data produksi kilang Pertamina agar tampak tidak mampu mengolah minyak dalam negeri.
Akibatnya, minyak mentah harus diekspor, sementara kebutuhan dalam negeri dipenuhi dengan impor yang dilakukan dengan harga tinggi. Selain itu, Pertamina juga diduga membeli BBM dengan spesifikasi lebih rendah tetapi dibayar dengan harga lebih mahal.
Kejagung menegaskan, para tersangka berperan dalam mengatur skema impor yang merugikan negara, baik dengan mempermainkan harga minyak mentah, melakukan mark up dalam pengadaan, hingga memberikan keuntungan besar bagi broker yang berperan sebagai perantara dalam impor BBM dan minyak mentah.
Dengan terungkapnya kasus ini, Kejagung berjanji akan terus mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin ikut terlibat dalam skandal yang merugikan keuangan negara ini. (*)










