TITIKNOL.ID, JAKARTA – Kali ini Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terus menggali kasus pagar laut di Tangerang, Banten. Utamanya mencari tahu siapa aktor dalang utama di belakang Kepala Desa Kohod, Arsin.
Kabarnya, Kades Kohod Arsin siap dan merasa mampu untuk membayar denda adminstratif sebesar Rp48 miliar.
Kontan saja, kesanggupan Kades Kohod ini kemudian menjadi pertanyaan bagi sebagian kalangan anggota DPR RI.
Parlemen mempertanyakan, asal muasal pembayaran uang denda tersebut, dan sangsi atas kemampuan Arsin dalam membayar uang denda hingga miliaran.
Anggota Komisi IV DPR RI mempertanyakan sumber dana Arsin bisa membayar denda sebesar itu.
Arsin sudah mengakui bersalah dan siap membayar denda Rp48 miliar.
Hal inilah yang membuat anggota DPR RI menyebut adanya kejanggalan.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengungkap dalam kasus pagar laut Tangerang, telah ditetapkan dua orang tersangka yang bertanggung jawab dalam pembangunan pagar laut.
Mereka adalah Kades Kohod yang bernama Arsin dan perangkat Desa Kohod yang berinisial T.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, maka telah ditetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut.”
“Yaitu saudara A selaku kepala desa, dan saudara T selaku perangkat desa,” ujar Trenggono dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta pada Jumat (28/2/2025).
Trenggono mengungkap, kini baik Arsin maupun T telah mengakui perbuatan masing-masing dalam kasus pagar laut Tangerang.
Mereka juga mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Di antaranya siap membayar denda sebesar Rp48 miliar.
“Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut, serta bersedia membayar denda administratif, sesuai dengan aturan yang berlaku.”
“Sudah dikenakan denda sebesar Rp48 miliar sesuai luasan dan ukuran,” terang Trenggono.
Mereka juga mempertanyakan apakah ada aktor intelektual di belakang Kades Kohod.
Trenggono sebelumnya telah menyimpulkan, Kades Kohod merupakan pelaku pemasang pagar laut sepanjang 30 km di Kabupaten Tangerang. Hal ini pun menjadi pertanyaan banyak pihak.
Anggota Komisi IV DPR RI dari fraksi PDIP Sonny Danaparamitha mempertanyakan bagaimana bisa Kades Kohod bisa memasang pagar laut senilai Rp17 miliar.
Uang tersebut tidak mungkin dimiliki seorang kades.
Selain itu, ia juga mempertanyakan pernyataan Trenggono yang menyebut Kades Kohod telah menyatakan kesiapan membayar sanksi administrasi sebesar Rp48 miliar setelah pemasangan pagar laut.
Sonny mempertanyakan dari mana asal muasal uang yang akan dibayarkan oleh Kades Kohod.
Dia meyakini seorang kades tidak akan mampu membayar denda sebesar tersebut.
“Kalau memang benar, agar saya juga agak bingung tadi sudah teman-teman nanya mungkin kah bayar Rp48 miliar dan sebagainya tapi saya tidak bisa paksakan KKP melebihi kewenangannya saya hormat atas itu.”
“Dan untuk itu saya juga ingin karena ada yang di otak kita ada yang enggak masuk akal,” ujar Sonny di ruang rapat komisi IV DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Dia juga mempertanyakan harta kekayaan Kades Kohod hingga memiliki mobil mewah Rubicon.
Lalu, dia mempertanyakan alasan Kades Kohod membangun pagar laut tanpa ada manfaat apa pun untuknya.
“Beliau punya Rubicon dan lain sebagainya, tapi menyiapkan Rp17 miliar untuk bikin pagar laut sementara dia tidak merasakan manfaat atas itu kayaknya kita sedang dibohongi secara berjamaah,” katanya.
Karena itu, Sonny pun meminta agar Kades Kohod untuk menjadi justice collaborator dalam kasus pemasangan pagar laut. Dia menyebut tidak masuk akal Kades Kohod menjadi pelaku tunggal dalam kasus tersebut.
“Kalau memang terbukti kalau kepala desa adalah pelakunya saya minta kades dan perangkat desa itu untuk menjadi justice collaborator karena di kepala kita masih merasa itu adalah sesuatu yang hil yang mustahal,” katanya.
Sementara itu, anggota Komisi IV dari Fraksi NasDem, Rajiv, juga mempertanyakan hal yang serupa.
Dia mempertanyakan dari mana asal uang Kades Kohod hingga bisa membayar denda Rp48 miliar.
“Sanksinya bayar administrasi senilai Rp 48 miliar. Pertanyaannya simpel banyak juga duitnya kepala desa. Duitnya dari mana nih pak? Ini jangan sampai jadi masalah baru lagi jadi blunder di publik,” kata Rajiv kepada Menteri KKP.
“Apakah seorang kepala desa mampu bayar Rp48 miliar? Mulia sekali sih kepala desa ini mau mengeluarkan uangnya Rp48 M untuk pagar laut,” sambungnya.
Karena itu, Rajiv meminta Menteri Trenggono untuk transparan membuka kasus pagar laut tersebut.
Dia menyatakan kasus ini harus memiliki kepastian hukum.
“Saya rasa kita perlu sama-sama konkrit pak, di sini kita bukan mau menyerang siapapun tapi harus ada kepastian hukum dan KKP juga harus berani tegas. Jangan ragu-ragu, Pak. Ada ketua komisi IV tenang aja pak. Aman itu pak,” ucapnya.
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Golkar, Firman Subagyo, turut mencecar Menteri KKP.
Dia juga bertanya harta kekayaan Kades Kohod hingga bisa membayar denda Rp 48 miliar kepada negara.
“Apakah ada kemampuan seorang kepala desa memiliki uang sebegitu besar? Dan kemudian apakah ada kemampuan seorang kepala desa juga bisa memasang pagar bambu yang sampai 30,16 tanpa alat-alat atau teknologi yang boleh dibilang agak canggih?” tanya dia.
Firman mengatakan, tindakan tersebut tak mungkin dilakukan hanya seorang Kades saja.
Apalagi, proses pencopotan pagar laut menunjukkan kesulitan yang cukup berat.
“Saya rasa tidak bisa. Kalau menggunakan konvensional. Dicabut saja kemarin dari aparat TNI AL mengatakan cukup berat. Artinya memang ini ada satu tindak kejahatan yang direncanakan dan ini mengandung unsur kerugian ekonomi negara,” katanya. (*)










