Nasional

Puan Maharani Bantah Isu Gaji DPR Naik Jadi Rp100 Juta, Setjen DPR: Itu Tunjangan Perumahan

253
×

Puan Maharani Bantah Isu Gaji DPR Naik Jadi Rp100 Juta, Setjen DPR: Itu Tunjangan Perumahan

Sebarkan artikel ini
Ketua DPR RI Puan Maharani merespon soal anggaran proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) di tahun 2025 turun signifikan ketimbang alokasi anggaran pada 2024. (Foto: Sekretariat Presiden)

TITIKNOL.ID – Ketua DPR RI, Puan Maharani, membantah isu kenaikan gaji anggota DPR yang disebut-sebut mencapai Rp100 juta per bulan.

Ia menegaskan kabar tersebut tidak benar dan hanya salah persepsi terkait komponen tunjangan.

‎“Enggak ada kenaikan,” kata Puan usai mengikuti Upacara Penurunan Bendera di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

‎Puan menjelaskan bahwa anggota DPR saat ini sudah tidak lagi menerima fasilitas rumah dinas.

Sebagai gantinya, pemerintah memberikan kompensasi berupa uang tunjangan rumah.

“Itu saja, karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah,” jelasnya.

‎Sebelumnya, pada Oktober 2024 lalu, Puan juga pernah menegaskan bahwa kebijakan penghapusan rumah dinas dan penggantian tunjangan dinilai efektif.

Menurutnya, fasilitas tersebut juga dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan anggota DPR dalam melayani konstituen dari daerah pemilihan masing-masing.

‎Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, turut membantah isu kenaikan gaji tersebut.

Ia menegaskan jumlah Rp100 juta yang ramai disebut publik bukan murni gaji, melainkan akumulasi dengan berbagai tunjangan, terutama tunjangan rumah.

“Salah itu kalau gaji Rp100 juta. Cek saja ke Kemenkeu. Kalau tunjangan perumahan itu beda dengan gaji,” ujar Indra, Minggu (18/8).

‎Indra menjelaskan, gaji pokok anggota DPR diatur melalui PP No. 75 Tahun 2000 dan SE Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Di dalamnya, gaji pokok anggota DPR hanya berada di kisaran Rp4-5 juta per bulan.

Namun, jika ditambah tunjangan, total pendapatan bisa jauh lebih besar.

‎Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 65 Tahun 2001, anggota DPR mendapatkan berbagai tunjangan, mulai dari jabatan dan kehormatan sekitar Rp15 juta, tunjangan fungsional Rp20 juta, transportasi, hingga asuransi.

Baca Juga:   Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi, DPR Usul Bentuk Satgas Tambang Ilegal

Khusus tunjangan perumahan, sejak 2024 besarnya ditetapkan sekitar Rp50 juta per bulan.

‎Indra menegaskan, tanpa tunjangan perumahan, pendapatan anggota DPR tidak sampai Rp100 juta.

“Iya, di luar tunjangan perumahan itu enggak sampai setengahnya,” ucapnya.

‎Pernyataan ini menanggapi ucapan anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, yang menyebut take home pay anggota DPR saat ini bisa lebih dari Rp100 juta.

Menurut Hasanuddin, angka itu naik dibanding periode sebelumnya karena adanya tambahan tunjangan rumah sebagai kompensasi atas penghapusan fasilitas rumah dinas. (*/)