TITIKNOL.ID – Pemerintah resmi menetapkan aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025 dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, termasuk PNS, PPPK, serta anggota TNI-Polri.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 7 Maret 2025.
Presiden Prabowo mengumumkan pencairan THR akan dimulai pada Senin, 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 bagi ASN akan cair pada Juni 2025.
“Tukin itu 100%, pemberiannya diingatkan Menteri Keuangan 100%,” kata Prabowo di Istana Negara, Selasa (11/3/2025).
Sebelumnya, besaran THR bagi ASN sempat mengalami pemotongan. Pada 2020 dan 2021, tunjangan kinerja (tukin) dihapus karena pemerintah fokus pada penanganan pandemi Covid-19.
Sedangkan pada 2022 dan 2023, tukin hanya diberikan sebesar 50%.
Namun, tahun ini, THR dan gaji ke-13 akan diberikan secara penuh, terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja.
Meski demikian, bagi ASN daerah, pemberian THR disesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah masing-masing.
“Bagi ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat, dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing,” jelas Prabowo.
Aturan ini juga mengatur komponen yang masuk dalam THR dan gaji ke-13.
Untuk ASN pusat yang anggarannya bersumber dari APBN, komponen yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Sementara itu, bagi ASN daerah yang anggarannya bersumber dari APBD, terdapat tambahan penghasilan yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Adapun bagi guru dan dosen yang gajinya bersumber dari APBN, mereka tidak mendapatkan tunjangan kinerja, tetapi tetap menerima tunjangan profesi.
Sedangkan guru yang gajinya berasal dari APBD tidak mendapatkan tambahan penghasilan, namun bisa menerima tunjangan profesi atau tambahan penghasilan guru dalam satu bulan.
Sementara itu, untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara yang bertugas di luar negeri, mereka tidak mendapatkan tunjangan kinerja, tetapi berhak menerima 50% tunjangan penghidupan luar negeri sesuai pangkat dan jabatan.
Bagi wakil menteri, THR dan gaji ke-13 diberikan maksimal 85% dari yang diterima menteri.
Aturan ini juga mencakup pemberian THR bagi staf khusus kementerian dan lembaga, pimpinan serta anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan lembaga non-struktural, pimpinan Badan Layanan Umum (BLU), hingga Dewan Pengawas KPK.
Selain itu, ada ketentuan khusus bagi PPPK terkait masa kerja.
PPPK yang belum bekerja minimal satu bulan sebelum Lebaran tidak berhak menerima THR, begitu juga dengan PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum Juni, tidak akan menerima gaji ke-13.
Sementara itu, bagi pensiunan dan penerima pensiun, komponen yang diberikan dalam THR dan gaji ke-13 mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan penghasilan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pencairan THR dan gaji ke-13 dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional, terutama menjelang Lebaran dan pertengahan tahun 2025. (*)