TITIKNOL.ID, TANJUNG SELOR – Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol. Hary Sudwijanto, S.I.K., M.Si., memimpin Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 di Rupatama Polda Kaltara, Selasa (18/3/2025).
Rakor ini dihadiri berbagai instansi terkait, termasuk kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta para kepala desa.
Dalam sambutannya, Kapolda Kaltara menegaskan pentingnya sinergi dalam mengatasi permasalahan pertanahan yang kerap berujung pada sengketa hukum.
“Kepastian hukum dalam pengelolaan tanah harus terus ditingkatkan guna mencegah konflik yang berdampak pada stabilitas keamanan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Kapolda.
Salah satu isu utama yang dibahas adalah maraknya praktik mafia tanah di Kalimantan Utara.
Kapolda menyoroti semakin kompleksnya modus operandi kelompok ini, yang memanfaatkan celah hukum dan administrasi pertanahan demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Untuk memperdalam pemahaman tentang aspek hukum pertanahan, rakor ini menghadirkan Prof. Dr. Iing R. Sodikin Arifin, S.H., CN., M.H., M.Kn., sebagai narasumber utama.
Ia memberikan pemaparan mendalam mengenai strategi penegakan hukum guna menekan kasus pertanahan yang merugikan masyarakat.
Selain itu, rakor ini juga dihadiri Kepala Pengadilan Tinggi Kaltara, Drs. Arifin, S.H., M.Hum.; Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltara, Amiek Mulandari, S.H., M.H.; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Kaltim-Tara, Deni Ahmad Hidayat, S.H., M.H.
Sinergi antarinstansi ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian kasus pertanahan dan memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat.
Menutup rakor, Kapolda Kaltara menegaskan komitmen Polri dalam memberantas mafia tanah serta menjaga stabilitas wilayah.
“Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat komitmen dalam menjaga kepastian hukum dan mencegah praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat dan negara. Dengan sinergi yang kuat, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif,” pungkasnya. (*/)












