TITIKNOL.ID – Tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman (48) di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, resmi dipecat dari dinas militer.
Selain itu, dua terdakwa utama, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara satu terdakwa lainnya, Sersan Satu Rafsin Hermawan, divonis empat tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman, dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025), menyatakan bahwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana serta penadahan mobil korban.
“Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) dijatuhi pidana pokok penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer,” ujar Arif Rachman saat membacakan vonis.
Sementara itu, terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, yang dinyatakan bersalah dalam kasus penadahan mobil curian, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan dipecat dari keanggotaan TNI AL.
Pasal yang Dilanggar dan Tuntutan Oditur Militer
Dalam persidangan, Bambang dan Akbar dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, sedangkan Rafsin dinyatakan bersalah melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.
Selain hukuman penjara dan pemecatan, para terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban:
Bambang Apri Atmojo: Rp 209 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp 146 juta untuk keluarga Ramli.
Akbar Adli: Rp 147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp 73 juta untuk keluarga Ramli.
Rafsin Hermawan: Rp 147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp 73 juta untuk keluarga Ramli.
Oditur Militer II-07 Jakarta, Mayor (Chk) Gori Rambe, menegaskan bahwa restitusi ini berdasarkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Pembayaran restitusi dibebankan kepada para terdakwa sesuai dengan surat dari LPSK,” kata Gori Rambe saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3/2025).
Kasus yang Mengguncang dan Respons Keluarga Korban
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan oknum militer yang seharusnya bertugas melindungi masyarakat.
Saat sidang vonis berlangsung, keluarga korban tampak menangis, terutama anak dari Ilyas Abdurrahman, yang hadir langsung di ruang sidang untuk menyaksikan putusan hakim.
Dengan vonis ini, diharapkan keadilan bagi keluarga korban dapat terwujud, serta menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum agar tidak menyalahgunakan wewenangnya. (*)












